MEDAN, DDTCNews - Terhitung hari ini, Senin 9 April 2018 masyarakat di Provinsi Sumatera Utara bisa menikmati pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini rencananya akan berlangsung selama 1 bulan hingga 9 Mei 2018.
Kabid Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Victor Lumbanraja mengatakan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemutihan denda PKB mencapai Rp200 miliar. Angka ini berdasarkan data 1,8 juta unit kendaraan yang telah disensus.
"Program ini juga sudah kita sosialisasikan bersamaan saat sensus kemarin. Jadi kami harapkan mereka datang dan memanfaatkan program ini," katanya, Minggu (8/4).
Selain itu, program keringanan PKB dan BBNKB kali ini tidak hanya untuk pribadi. Namun, juga berlakukan untuk kendaraan umum dan kendaraan milik pemerintah.
"Ruang lingkup tahun lalu kan hanya menyasar plat hitam. Nah sekarang kita perluas dengan plat kuning dan plat merah. Dan yang diringankan itu penghapusan denda dan BBNKB kedua (kendaraan bekas)," terangnya dilansir Medan Bisnis Daily.
Adapun jika target pendapatan tidak tercapai, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah instrumen untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Razia terpadu akan digelar bersamaan dengan operasi simpatik dengan mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak PKB.
"Kita sudah kasih keringanan tidak datang juga. Padahal saat sensus kepemilikan kendaraan merasa berat untuk membayar denda dan memohon dilakukan keringanan. Jadi harusnya ini dimanfaatkan benar-benar oleh masyarakat," terang Victor.
Kebijakan skala provinsi ini juga telah didukung dengan infrastruktur berbasis elektronik, sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda.
"Semua persiapan telah dilakukan, termasuk informasi teknologi (IT) dan sosialisasi, jadi tinggal pelaksanaannya yang dimulai di seluruh sentra pelayanan se-Sumut," tutupnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.