PROVINSI SUMATERA UTARA

Kejar PAD, Bulan Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 07:58 WIB
Kejar PAD, Bulan Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

MEDAN, DDTCNews - Terhitung hari ini, Senin 9 April 2018 masyarakat di Provinsi Sumatera Utara bisa menikmati pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini rencananya akan berlangsung selama 1 bulan hingga 9 Mei 2018.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Victor Lumbanraja mengatakan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemutihan denda PKB mencapai Rp200 miliar. Angka ini berdasarkan data 1,8 juta unit kendaraan yang telah disensus.

"Program ini juga sudah kita sosialisasikan bersamaan saat sensus kemarin. Jadi kami harapkan mereka datang dan memanfaatkan program ini," katanya, Minggu (8/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, program keringanan PKB dan BBNKB kali ini tidak hanya untuk pribadi. Namun, juga berlakukan untuk kendaraan umum dan kendaraan milik pemerintah.

"Ruang lingkup tahun lalu kan hanya menyasar plat hitam. Nah sekarang kita perluas dengan plat kuning dan plat merah. Dan yang diringankan itu penghapusan denda dan BBNKB kedua (kendaraan bekas)," terangnya dilansir Medan Bisnis Daily.

Adapun jika target pendapatan tidak tercapai, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah instrumen untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Razia terpadu akan digelar bersamaan dengan operasi simpatik dengan mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak PKB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kita sudah kasih keringanan tidak datang juga. Padahal saat sensus kepemilikan kendaraan merasa berat untuk membayar denda dan memohon dilakukan keringanan. Jadi harusnya ini dimanfaatkan benar-benar oleh masyarakat," terang Victor.

Kebijakan skala provinsi ini juga telah didukung dengan infrastruktur berbasis elektronik, sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda.

"Semua persiapan telah dilakukan, termasuk informasi teknologi (IT) dan sosialisasi, jadi tinggal pelaksanaannya yang dimulai di seluruh sentra pelayanan se-Sumut," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar