PROVINSI SUMATERA UTARA

Kejar PAD, Bulan Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 07:58 WIB
Kejar PAD, Bulan Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

MEDAN, DDTCNews - Terhitung hari ini, Senin 9 April 2018 masyarakat di Provinsi Sumatera Utara bisa menikmati pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini rencananya akan berlangsung selama 1 bulan hingga 9 Mei 2018.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Victor Lumbanraja mengatakan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemutihan denda PKB mencapai Rp200 miliar. Angka ini berdasarkan data 1,8 juta unit kendaraan yang telah disensus.

"Program ini juga sudah kita sosialisasikan bersamaan saat sensus kemarin. Jadi kami harapkan mereka datang dan memanfaatkan program ini," katanya, Minggu (8/4).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selain itu, program keringanan PKB dan BBNKB kali ini tidak hanya untuk pribadi. Namun, juga berlakukan untuk kendaraan umum dan kendaraan milik pemerintah.

"Ruang lingkup tahun lalu kan hanya menyasar plat hitam. Nah sekarang kita perluas dengan plat kuning dan plat merah. Dan yang diringankan itu penghapusan denda dan BBNKB kedua (kendaraan bekas)," terangnya dilansir Medan Bisnis Daily.

Adapun jika target pendapatan tidak tercapai, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah instrumen untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Razia terpadu akan digelar bersamaan dengan operasi simpatik dengan mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak PKB.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

"Kita sudah kasih keringanan tidak datang juga. Padahal saat sensus kepemilikan kendaraan merasa berat untuk membayar denda dan memohon dilakukan keringanan. Jadi harusnya ini dimanfaatkan benar-benar oleh masyarakat," terang Victor.

Kebijakan skala provinsi ini juga telah didukung dengan infrastruktur berbasis elektronik, sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda.

"Semua persiapan telah dilakukan, termasuk informasi teknologi (IT) dan sosialisasi, jadi tinggal pelaksanaannya yang dimulai di seluruh sentra pelayanan se-Sumut," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov