PROVINSI SUMATERA UTARA

Kejar PAD, Bulan Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 07:58 WIB
Kejar PAD, Bulan Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

MEDAN, DDTCNews - Terhitung hari ini, Senin 9 April 2018 masyarakat di Provinsi Sumatera Utara bisa menikmati pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini rencananya akan berlangsung selama 1 bulan hingga 9 Mei 2018.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Victor Lumbanraja mengatakan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemutihan denda PKB mencapai Rp200 miliar. Angka ini berdasarkan data 1,8 juta unit kendaraan yang telah disensus.

"Program ini juga sudah kita sosialisasikan bersamaan saat sensus kemarin. Jadi kami harapkan mereka datang dan memanfaatkan program ini," katanya, Minggu (8/4).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selain itu, program keringanan PKB dan BBNKB kali ini tidak hanya untuk pribadi. Namun, juga berlakukan untuk kendaraan umum dan kendaraan milik pemerintah.

"Ruang lingkup tahun lalu kan hanya menyasar plat hitam. Nah sekarang kita perluas dengan plat kuning dan plat merah. Dan yang diringankan itu penghapusan denda dan BBNKB kedua (kendaraan bekas)," terangnya dilansir Medan Bisnis Daily.

Adapun jika target pendapatan tidak tercapai, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah instrumen untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Razia terpadu akan digelar bersamaan dengan operasi simpatik dengan mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak PKB.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kita sudah kasih keringanan tidak datang juga. Padahal saat sensus kepemilikan kendaraan merasa berat untuk membayar denda dan memohon dilakukan keringanan. Jadi harusnya ini dimanfaatkan benar-benar oleh masyarakat," terang Victor.

Kebijakan skala provinsi ini juga telah didukung dengan infrastruktur berbasis elektronik, sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda.

"Semua persiapan telah dilakukan, termasuk informasi teknologi (IT) dan sosialisasi, jadi tinggal pelaksanaannya yang dimulai di seluruh sentra pelayanan se-Sumut," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029