KP2KP NUNUKAN

Kejar Kepesertaan, DJP Buka Loket PPS di Dekat Perbatasan RI-Malaysia

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 17:09 WIB
Kejar Kepesertaan, DJP Buka Loket PPS di Dekat Perbatasan RI-Malaysia

Pos Pelayanan PPS di Sebatik, dekat dengan perbatasan RI-Malaysia. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - KP2KP Nunukan, Kalimantan Utara membuka loket khusus program pengungkapan sukarela (PPS) di Pos Pelayanan Pajak Sebatik. Wilayah ini berada di perbatasan RI dan Malaysia.

Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono menyampaikan loket khusus PPS disediakan di Sebatik agar warga di pulau bagian utara dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh ke Pulau Nunukan untuk mengikuti PPS. Apalagi kondisi geografis Nunukan cukup sulit untuk dijangkau sehari-hari.

"Kita coba buka loket PPS juga di Sebatik buat jaga-jaga. Nanti akan ada rolling petugas dari KP2KP untuk membantu petugas di Sebatik. Baik untuk PPS maupun SPT Tahunan," ujar Ari, dikutip dari keterangan pers DJP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Ari menambahkan, loket PPS ditempatkan di Pos Pelayanan Pajak yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, tepat di tengah pemukiman terpadat Pulau Sebatik. Menurutnya, pembukaan loket PPS cukup beralasan karena wilayah Sebatik memiliki arus ekonomi yang cukup deras terutama dengan negara tetangga.

"Wilayah ini berada di perbatasan dan lebih banyak terjadi kegiatan ekonomi," katanya.

Perlu diketahui PPS memfasilitasi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya mulai tahun 2016 hingga 2020. Peserta PPS nantinya akan dikenai tarif PPh final bergantung pada jenis kebijakan yang diambil.

Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), PPS dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Juni 2022. Dengan demikian, pembukaan loket disesuaikan dengan pelaksanaan program tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP