KP2KP NUNUKAN

Kejar Kepesertaan, DJP Buka Loket PPS di Dekat Perbatasan RI-Malaysia

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 17:09 WIB
Kejar Kepesertaan, DJP Buka Loket PPS di Dekat Perbatasan RI-Malaysia

Pos Pelayanan PPS di Sebatik, dekat dengan perbatasan RI-Malaysia. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - KP2KP Nunukan, Kalimantan Utara membuka loket khusus program pengungkapan sukarela (PPS) di Pos Pelayanan Pajak Sebatik. Wilayah ini berada di perbatasan RI dan Malaysia.

Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono menyampaikan loket khusus PPS disediakan di Sebatik agar warga di pulau bagian utara dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh ke Pulau Nunukan untuk mengikuti PPS. Apalagi kondisi geografis Nunukan cukup sulit untuk dijangkau sehari-hari.

"Kita coba buka loket PPS juga di Sebatik buat jaga-jaga. Nanti akan ada rolling petugas dari KP2KP untuk membantu petugas di Sebatik. Baik untuk PPS maupun SPT Tahunan," ujar Ari, dikutip dari keterangan pers DJP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Ari menambahkan, loket PPS ditempatkan di Pos Pelayanan Pajak yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, tepat di tengah pemukiman terpadat Pulau Sebatik. Menurutnya, pembukaan loket PPS cukup beralasan karena wilayah Sebatik memiliki arus ekonomi yang cukup deras terutama dengan negara tetangga.

"Wilayah ini berada di perbatasan dan lebih banyak terjadi kegiatan ekonomi," katanya.

Perlu diketahui PPS memfasilitasi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya mulai tahun 2016 hingga 2020. Peserta PPS nantinya akan dikenai tarif PPh final bergantung pada jenis kebijakan yang diambil.

Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), PPS dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Juni 2022. Dengan demikian, pembukaan loket disesuaikan dengan pelaksanaan program tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis