KP2KP NUNUKAN

Kejar Kepesertaan, DJP Buka Loket PPS di Dekat Perbatasan RI-Malaysia

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 17:09 WIB
Kejar Kepesertaan, DJP Buka Loket PPS di Dekat Perbatasan RI-Malaysia

Pos Pelayanan PPS di Sebatik, dekat dengan perbatasan RI-Malaysia. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - KP2KP Nunukan, Kalimantan Utara membuka loket khusus program pengungkapan sukarela (PPS) di Pos Pelayanan Pajak Sebatik. Wilayah ini berada di perbatasan RI dan Malaysia.

Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono menyampaikan loket khusus PPS disediakan di Sebatik agar warga di pulau bagian utara dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh ke Pulau Nunukan untuk mengikuti PPS. Apalagi kondisi geografis Nunukan cukup sulit untuk dijangkau sehari-hari.

"Kita coba buka loket PPS juga di Sebatik buat jaga-jaga. Nanti akan ada rolling petugas dari KP2KP untuk membantu petugas di Sebatik. Baik untuk PPS maupun SPT Tahunan," ujar Ari, dikutip dari keterangan pers DJP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ari menambahkan, loket PPS ditempatkan di Pos Pelayanan Pajak yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, tepat di tengah pemukiman terpadat Pulau Sebatik. Menurutnya, pembukaan loket PPS cukup beralasan karena wilayah Sebatik memiliki arus ekonomi yang cukup deras terutama dengan negara tetangga.

"Wilayah ini berada di perbatasan dan lebih banyak terjadi kegiatan ekonomi," katanya.

Perlu diketahui PPS memfasilitasi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya mulai tahun 2016 hingga 2020. Peserta PPS nantinya akan dikenai tarif PPh final bergantung pada jenis kebijakan yang diambil.

Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), PPS dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Juni 2022. Dengan demikian, pembukaan loket disesuaikan dengan pelaksanaan program tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax