PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kejar Kepatuhan, DJP: Orang Kaya Tak Bayar Pajak, Laporkan ke Kami

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 17:15 WIB
Kejar Kepatuhan, DJP: Orang Kaya Tak Bayar Pajak, Laporkan ke Kami

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit-unit vertikalnya, terus berupaya memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak. Salah satu caranya dengan memasifkan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Depok Cimanggis, dan Kanwil DJP Jawa Barat III dengan menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain menyampaikan kegiatan Pekan Panutan ini dilaksanakan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar selalu patuh melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, salah satunya lapor SPT Tahunan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kalau pimpinan sudah patuh, diharapkan rakyat mengikuti," ujar Ismiransyah, dikutip dari keterangan pers DJP, Senin (12/3/2022).

Pada kesempatan tersebut, Ismiransyah menjelaskan kelompiok wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan. "Kalau sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib lapor SPT," terangnya.

Ismiransyah pun mengajak para wajib pajak, khususnya yang berdomisili di Kota Depok, untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Dia mejelaskan kini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. "Kami menyarankan pakai elektronik. Ada e-filing," tutur Ismiransyah.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Ismiransyah menambahkan saat ini DJP sedang melaksanakan sebuah hajatan bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. "PPS sangat bagus untuk kita yang suka pelupa. Lupa melaporkan harta dalam SPT Tahunan," bebernya.

Ismiransyah juga berpesan, masyarakat, termasuk insan pers, dapat ikut serta membantu DJP dalam menghimpun penerimaan pajak. "Kalau media tahu ada orang kaya tidak bayar pajak, laporkan ke kami!" katanya.

Adapun PPS dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada 2 kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN