PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kejar Kepatuhan, DJP: Orang Kaya Tak Bayar Pajak, Laporkan ke Kami

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 17:15 WIB
Kejar Kepatuhan, DJP: Orang Kaya Tak Bayar Pajak, Laporkan ke Kami

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit-unit vertikalnya, terus berupaya memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak. Salah satu caranya dengan memasifkan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Depok Cimanggis, dan Kanwil DJP Jawa Barat III dengan menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain menyampaikan kegiatan Pekan Panutan ini dilaksanakan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar selalu patuh melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, salah satunya lapor SPT Tahunan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kalau pimpinan sudah patuh, diharapkan rakyat mengikuti," ujar Ismiransyah, dikutip dari keterangan pers DJP, Senin (12/3/2022).

Pada kesempatan tersebut, Ismiransyah menjelaskan kelompiok wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan. "Kalau sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib lapor SPT," terangnya.

Ismiransyah pun mengajak para wajib pajak, khususnya yang berdomisili di Kota Depok, untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Dia mejelaskan kini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. "Kami menyarankan pakai elektronik. Ada e-filing," tutur Ismiransyah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ismiransyah menambahkan saat ini DJP sedang melaksanakan sebuah hajatan bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. "PPS sangat bagus untuk kita yang suka pelupa. Lupa melaporkan harta dalam SPT Tahunan," bebernya.

Ismiransyah juga berpesan, masyarakat, termasuk insan pers, dapat ikut serta membantu DJP dalam menghimpun penerimaan pajak. "Kalau media tahu ada orang kaya tidak bayar pajak, laporkan ke kami!" katanya.

Adapun PPS dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada 2 kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?