KESEJAHTERAAN SOSIAL

Kejar Kemiskinan Ekstrem 0%, Koordinasi Antarlembaga Masih Bermasalah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 09:30 WIB
Kejar Kemiskinan Ekstrem 0%, Koordinasi Antarlembaga Masih Bermasalah

Nelayan tradisional memperbaiki perahunya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/5/2023). Kemenko PMK menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024, lebih cepat enam tahun dari target agenda tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dikejar waktu untuk merealisasikan angka kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada September 2022 masih tercatat 1,74% dengan jumlah penduduk miskin ekstrem masih di atas 5 juta jiwa.

Wakil Presiden Mar'uf Amin mengakui pemerintah perlu kerja ekstra keras untuk mewujudkan angka kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024. Kuncinya, menurut wapres, adalah konvergensi program dan perbaikan akurasi pensasaran bantuan sosial.

"Pemda perlu memperbaiki sinergi program dan anggaran agar diterima keluarga miskin ekstrem secara bersamaan," kata Ma'ruf dalam rapat pleno tingkat menteri, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Terkait dengan perbaikan kualitas pensasaran, wapres meminta jajarannya benar-benar memanfaatkan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Khusus untuk Kepala BPS Saya minta agar dapat menyinkronkan perhitungan tingkat kemiskinan nasional dan kemiskinan ekstrem serta melaporkan secara berkala hasil perhitungannya," kata wapres.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem adalah persoalan koordinasi dan sinkronisasi.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

"Sekarang ini ada problem koordinasi dan sinkronisasi di lapangan dari semua sisi," kata Muhadjir.

Salah satu contoh masih lemahnya koordinasi dan sinkronisasi dalam penanganan rakyat miskin adalah pendataan warga yang berhak mendapatkan tanggungan iuran BPJS Kesehatan. Di lapangan, ujar Muhadjir, masih ditemukan warga yang masuk kategori miskin ekstrem tapi belum memiliki BPJS Kesehatan.

"Itu akan langsung kami data dan langsung di-handle Kemenko PMK. Kita potong, ada shortcut untuk penanganan ini," kata Muhadjir.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Shortcut lain yang juga akan disiapkan adalah dalam hal penyaluran bansos seperti bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT). Selama ini, perlu waktu 2-3 bulan bagi warga miskin untuk memperoleh bansos lantaran proses administrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang cukup lama.

"Ini akan di-handle dulu oleh Pak Menteri Desa dan diambilkan dulu dari dana desa sampai nanti bisa mendapat kepastian masuk ke DTKS dan mendapatkan bansos," kata Muhadjir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Sabtu, 09 November 2024 | 16:35 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak