KESEJAHTERAAN SOSIAL

Kejar Kemiskinan Ekstrem 0%, Koordinasi Antarlembaga Masih Bermasalah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 09:30 WIB
Kejar Kemiskinan Ekstrem 0%, Koordinasi Antarlembaga Masih Bermasalah

Nelayan tradisional memperbaiki perahunya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/5/2023). Kemenko PMK menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024, lebih cepat enam tahun dari target agenda tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dikejar waktu untuk merealisasikan angka kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada September 2022 masih tercatat 1,74% dengan jumlah penduduk miskin ekstrem masih di atas 5 juta jiwa.

Wakil Presiden Mar'uf Amin mengakui pemerintah perlu kerja ekstra keras untuk mewujudkan angka kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024. Kuncinya, menurut wapres, adalah konvergensi program dan perbaikan akurasi pensasaran bantuan sosial.

"Pemda perlu memperbaiki sinergi program dan anggaran agar diterima keluarga miskin ekstrem secara bersamaan," kata Ma'ruf dalam rapat pleno tingkat menteri, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Terkait dengan perbaikan kualitas pensasaran, wapres meminta jajarannya benar-benar memanfaatkan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Khusus untuk Kepala BPS Saya minta agar dapat menyinkronkan perhitungan tingkat kemiskinan nasional dan kemiskinan ekstrem serta melaporkan secara berkala hasil perhitungannya," kata wapres.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem adalah persoalan koordinasi dan sinkronisasi.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

"Sekarang ini ada problem koordinasi dan sinkronisasi di lapangan dari semua sisi," kata Muhadjir.

Salah satu contoh masih lemahnya koordinasi dan sinkronisasi dalam penanganan rakyat miskin adalah pendataan warga yang berhak mendapatkan tanggungan iuran BPJS Kesehatan. Di lapangan, ujar Muhadjir, masih ditemukan warga yang masuk kategori miskin ekstrem tapi belum memiliki BPJS Kesehatan.

"Itu akan langsung kami data dan langsung di-handle Kemenko PMK. Kita potong, ada shortcut untuk penanganan ini," kata Muhadjir.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Shortcut lain yang juga akan disiapkan adalah dalam hal penyaluran bansos seperti bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT). Selama ini, perlu waktu 2-3 bulan bagi warga miskin untuk memperoleh bansos lantaran proses administrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang cukup lama.

"Ini akan di-handle dulu oleh Pak Menteri Desa dan diambilkan dulu dari dana desa sampai nanti bisa mendapat kepastian masuk ke DTKS dan mendapatkan bansos," kata Muhadjir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Ungkap Sumbangan Kelas Menengah ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN