KESEJAHTERAAN SOSIAL

Kejar Kemiskinan Ekstrem 0%, Koordinasi Antarlembaga Masih Bermasalah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 09:30 WIB
Kejar Kemiskinan Ekstrem 0%, Koordinasi Antarlembaga Masih Bermasalah

Nelayan tradisional memperbaiki perahunya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/5/2023). Kemenko PMK menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024, lebih cepat enam tahun dari target agenda tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dikejar waktu untuk merealisasikan angka kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada September 2022 masih tercatat 1,74% dengan jumlah penduduk miskin ekstrem masih di atas 5 juta jiwa.

Wakil Presiden Mar'uf Amin mengakui pemerintah perlu kerja ekstra keras untuk mewujudkan angka kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024. Kuncinya, menurut wapres, adalah konvergensi program dan perbaikan akurasi pensasaran bantuan sosial.

"Pemda perlu memperbaiki sinergi program dan anggaran agar diterima keluarga miskin ekstrem secara bersamaan," kata Ma'ruf dalam rapat pleno tingkat menteri, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Terkait dengan perbaikan kualitas pensasaran, wapres meminta jajarannya benar-benar memanfaatkan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Khusus untuk Kepala BPS Saya minta agar dapat menyinkronkan perhitungan tingkat kemiskinan nasional dan kemiskinan ekstrem serta melaporkan secara berkala hasil perhitungannya," kata wapres.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem adalah persoalan koordinasi dan sinkronisasi.

Baca Juga:
Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

"Sekarang ini ada problem koordinasi dan sinkronisasi di lapangan dari semua sisi," kata Muhadjir.

Salah satu contoh masih lemahnya koordinasi dan sinkronisasi dalam penanganan rakyat miskin adalah pendataan warga yang berhak mendapatkan tanggungan iuran BPJS Kesehatan. Di lapangan, ujar Muhadjir, masih ditemukan warga yang masuk kategori miskin ekstrem tapi belum memiliki BPJS Kesehatan.

"Itu akan langsung kami data dan langsung di-handle Kemenko PMK. Kita potong, ada shortcut untuk penanganan ini," kata Muhadjir.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Shortcut lain yang juga akan disiapkan adalah dalam hal penyaluran bansos seperti bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT). Selama ini, perlu waktu 2-3 bulan bagi warga miskin untuk memperoleh bansos lantaran proses administrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang cukup lama.

"Ini akan di-handle dulu oleh Pak Menteri Desa dan diambilkan dulu dari dana desa sampai nanti bisa mendapat kepastian masuk ke DTKS dan mendapatkan bansos," kata Muhadjir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini