KOTA PASURUAN

Kejar Kemandirian Fiskal, Pemkot Minta Warga Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 16:21 WIB
Kejar Kemandirian Fiskal, Pemkot Minta Warga Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah. Kepatuhan membayar pajak diyakini menjadi kunci bagi daerah untuk mencapai kemandirian fiskal.

Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan kemandirian fiskal dapat tercapai apabila pemda mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, tercapainya kemandirian fiskal juga membutuhkan dukungan dari masyarakat karena penopang PAD adalah pajak daerah.

"Ketika bicara tentang kemandirian fiskal, banyak daerah yang ternyata ketika otonomi daerah diberikan, persentasenya rata-rata masih cukup kecil, salah satunya di Kota Pasuruan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Demi menunjang kepatuhan dalam membayar pajak ini, Adi mengatakan Pemkot Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan telah menyelenggarakan Pekan Panutan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 1-7 maret 2022 lalu. Melalui program tersebut, pemkot ingin meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) dalam pembayaran PBB-P2.

Menurutnya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD. Dengan pengumpulan PBB-P2 yang meningkat, dia berharap kemandirian fiskal akan dapat segera tercapai.

Adi menjelaskan struktur PAD Kota Pasuruan didominasi pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh karena itu, pemkot akan terus mengoptimalkan dengan memberikan berbagai kemudahan dalam pembayaran melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

"Kami sudah menyosialisasikan kepada lurah dan camat untuk mengajak semua warga. Saya berharap ASN dapat memberikan contoh bagi masyarakat, misalnya memberikan contoh untuk menyelesaikan pembayaran PBB-P2 terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pasuruan Siti Zuniati menyebut optimalisasi PAD dilakukan karena kebijakan desentralisasi fiskal yang mengiringi otonomi daerah. Melalui upaya tersebut, dia berharap pelaksanaan pembangunan di daerah akan berjalan lebih cepat.

"Wujud konkret dari desentralisasi fiskal adalah keseriusan dalam pengelolaan pajak daerah, sedangkan di sisi lain kesadaran dan antusiasme para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022," katanya.

Pada Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indeks kemandirian fiskal pemerintah Kota Pasuruan sebesar 0,1791. Adapun berdasarkan klasifikasi kemandirian fiskal tersebut, angka tersebut masuk kategori belum mandiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 08 Maret 2022 | 22:18 WIB

Tercapainya kemandirian fiskal daerah merupakan salah satu unsur penting dalam upaya meningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikarenakan dengan tercapainya kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam melakukan pembangunan daerahnya tanpa harus bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi