KOTA PASURUAN

Kejar Kemandirian Fiskal, Pemkot Minta Warga Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 16:21 WIB
Kejar Kemandirian Fiskal, Pemkot Minta Warga Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah. Kepatuhan membayar pajak diyakini menjadi kunci bagi daerah untuk mencapai kemandirian fiskal.

Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan kemandirian fiskal dapat tercapai apabila pemda mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, tercapainya kemandirian fiskal juga membutuhkan dukungan dari masyarakat karena penopang PAD adalah pajak daerah.

"Ketika bicara tentang kemandirian fiskal, banyak daerah yang ternyata ketika otonomi daerah diberikan, persentasenya rata-rata masih cukup kecil, salah satunya di Kota Pasuruan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Demi menunjang kepatuhan dalam membayar pajak ini, Adi mengatakan Pemkot Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan telah menyelenggarakan Pekan Panutan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 1-7 maret 2022 lalu. Melalui program tersebut, pemkot ingin meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) dalam pembayaran PBB-P2.

Menurutnya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD. Dengan pengumpulan PBB-P2 yang meningkat, dia berharap kemandirian fiskal akan dapat segera tercapai.

Adi menjelaskan struktur PAD Kota Pasuruan didominasi pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh karena itu, pemkot akan terus mengoptimalkan dengan memberikan berbagai kemudahan dalam pembayaran melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Kami sudah menyosialisasikan kepada lurah dan camat untuk mengajak semua warga. Saya berharap ASN dapat memberikan contoh bagi masyarakat, misalnya memberikan contoh untuk menyelesaikan pembayaran PBB-P2 terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pasuruan Siti Zuniati menyebut optimalisasi PAD dilakukan karena kebijakan desentralisasi fiskal yang mengiringi otonomi daerah. Melalui upaya tersebut, dia berharap pelaksanaan pembangunan di daerah akan berjalan lebih cepat.

"Wujud konkret dari desentralisasi fiskal adalah keseriusan dalam pengelolaan pajak daerah, sedangkan di sisi lain kesadaran dan antusiasme para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022," katanya.

Pada Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indeks kemandirian fiskal pemerintah Kota Pasuruan sebesar 0,1791. Adapun berdasarkan klasifikasi kemandirian fiskal tersebut, angka tersebut masuk kategori belum mandiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 08 Maret 2022 | 22:18 WIB

Tercapainya kemandirian fiskal daerah merupakan salah satu unsur penting dalam upaya meningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikarenakan dengan tercapainya kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam melakukan pembangunan daerahnya tanpa harus bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra