BEA CUKAI LANGSA

Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 16:30 WIB
Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Boks berisi rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Langsa. (foto: DJBC)

LANGSA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Langsa dan tim gabungan dari Denpom IM/1 Lhokseumawe menggagalkan peredaran rokok ilegal, berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Operasi ini dilakukan pada Selasa (7/5/2024) di 2 lokasi yang berbeda di Aceh.

Tim gabungan mengamankan 2 orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut. Penindakan dilakukan setelah terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Bea Cukai Langsa dengan dump truck yang akhirnya berhasil diamankan.

"Operasi ini dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa dan didukung penuh oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe, dan Sub Denpom IM/1- 2 Langsa," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Di lokasi pertama, yakni di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, tim berhasil mengamankan 2 terduga pelaku. Keduanya adalah DM (33 tahun) dan CM (35 tahun) yang merupakan warga Jambi, beserta dengan 1 unit dump truck sebagai sarana pengangkut.

Barang hasil penindakan yang ditegah di lokasi tersebut adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah mencapai 1.740.000 batang rokok.

Sementara itu, di lokasi kedua, yakni di Manyak Payed, petugas gabungan berhasil menemukan 1 unit dump truck beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan pengemudinya. Barang hasil penindakan yang ditegah di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total mencapai 990.000 batang rokok.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan di kedua lokasi penindakan mencapai 2.730.000 batang. Total nilai barang diprediksi mencapai Rp6,3 miliar dan perkiraan nilai cukai Rp3,5 miliar. Selain itu, kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.

Penindakan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal.

Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Barang hasil penindakan berupa 2 unit dump truck dan muatan rokok ilegal serta 2 orang diduga pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal," kata Sulaiman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP