Pemateri dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I saat memberikan materi tentang kewajiban perpajakan kepada kepala sekolah dan guru di wilayah kerja Kanwil DJP Jaksel I.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, termasuk siswa di level sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan menggelar sharing session di sekolah-sekolah. Kanwil DJP Jakarta Selatan I misalnya, beberapa waktu lalu menerjunkan timnya untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan kepada guru-guru SMA dan SMK di Kecamatan Setiabudi, Mampang Prapatan, Tebet, dan Pancoran, Jaksel.
"Seluruh kepala sekolah dan perwakilan guru mendapat materi tentang implementasi materi perpajakan ke dalam kurkilum pengajaran di sekolah," tulis Kanwil DJP Jaksel I dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (18/1/2024).
Selain itu, dalam kesempatan ini kepala sekolah SMA dan SMK yang hadir juga turut menandatangani Berita Acara Kesediaan Menjadi Sekolah Implementasi Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan. Penandatanganan berita acara itu mejadi simbol bahwa sekolah-sekolah tersebut siap untuk menyematkan Inklusi Kesadaran Pajak ke dalam kegiatan belajar mengajarnya.
"Kegiatan ini diharapkan dapat membantu Bapak/Ibu untuk mengimplementasikan Inklusi Kesadaran Pajak ke dalam kurikulum belajar mengajar, dan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan perpajakan seluruh siswa-siswi SMA dan SMK yang terlibat," ungkap pemateri dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Bicara soal kesadaran pajak, Founder DDTC Darussalam sempat menyampaikan pemikirannya tentang urgensi peningkatan inklusi kesadaran pajak di tengah masyarakat.
Darussalam mengatakan inklusi pajak menjadi faktor yang krusial di Indonesia. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.
Darussalam mengatakan setidaknya terdapat tujuh argumentasi pentingnya program inklusi pajak. Pertama, tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah di Indonesia. Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment.
Ketiga, inklusi pajak sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi. Keempat, inklusi pajak bisa jadi solusi jangka panjang dalam menjamin kepatuhan pajak pekerja di sektor nonstandar yang mulai marak dewasa ini.
Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari empat elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat. Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia unggul di bidang pajak.
Ketujuh, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak. Keberhasilan agenda reformasi pajak Indonesia 2017-2020 yang bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak, sambung Darussalam, memiliki probabilitas keberhasilan besar jika didukung program edukasi pajak yang berkelanjutan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.