PERIMBANGAN KEUANGAN

Kejar Dana Insentif Daerah, Pemda Diminta Bersaing

Dian Kurniati | Minggu, 09 Mei 2021 | 07:01 WIB
Kejar Dana Insentif Daerah, Pemda Diminta Bersaing

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mempersilakan seluruh pemerintah daerah (pemda) bersaing untuk memperoleh dana insentif daerah (DID).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan skema penyaluran DID 2022 direncanakan akan mirip seperti tahun ini. Menurutnya, pemerintah telah memiliki kriteria khusus dalam memberikan DID kepada pemda.

"DID ini merupakan reward. Jadi, silakan Bapak/Ibu sekalian bersaing," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, dikutip Minggu (9/5/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Astera mengatakan pemerintah memberikan DID sebagai bentuk penghargaan atas kinerja daerah, bukan berbasis usulan dari pemda. Namun, hingga saat ini, dia telah menerima beberapa usulan DID dari pemda untuk 2022.

Astera kemudian menjelaskan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyampaian Perda APBD secara tepat waktu hanya merupakan prasyarat dalam penghitungan DID. Pasalnya, Kemenkeu memiliki kriteria tersendiri dalam penghitungan nilai DID.

Pada tahun ini, kriteria umum penghitungan DID yakni penggunaan e-government pada pemda–seperti e-procurement dan e-budgeting–serta ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Selain itu, ada 11 kelompok kategori kinerja. Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang hanya 9 kelompok kategori. Kategori kinerja tersebut yakni kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; pelayanan dasar publik bidang pendidikan; serta pelayanan dasar publik bidang infrastruktur.

Ada pula kriteria kinerja kesejahteraan masyarakat; pelayanan umum pemerintah; peningkatan ekspor; peningkatan investasi; pengelolaan sampah; pengendalian inflasi daerah; serta indeks pencegahan korupsi.

Meski demikian, dalam praktiknya, Astera menyebut masih ada sejumlah kendala dalam penyaluran DID. Beberapa di antaranya output kegiatan yang disampaikan pemda kurang spesifik serta terdapat pemda yang mengarahkan penggunaan DID untuk pembayaran tambahan penghasilan.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

“Ini yang terus kami lakukan perbaikan dari 2019 sampai 2021. Tentunya sejalan dengan kebijakan yang ada, yang merupakan concern pemerintah," ujarnya.

Pada 2019, pemerintah memberikan DID dengan alokasi senilai Rp10 triliun. Alokasi tersebut kemudian naik 85% menjadi Rp18,5 triliun pada 2020, tetapi diturun 27% pada tahun ini menjadi Rp13,5 triliun. (Kaw/Bsi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?