PERIMBANGAN KEUANGAN

Kejar Dana Insentif Daerah, Pemda Diminta Bersaing

Dian Kurniati | Minggu, 09 Mei 2021 | 07:01 WIB
Kejar Dana Insentif Daerah, Pemda Diminta Bersaing

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mempersilakan seluruh pemerintah daerah (pemda) bersaing untuk memperoleh dana insentif daerah (DID).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan skema penyaluran DID 2022 direncanakan akan mirip seperti tahun ini. Menurutnya, pemerintah telah memiliki kriteria khusus dalam memberikan DID kepada pemda.

"DID ini merupakan reward. Jadi, silakan Bapak/Ibu sekalian bersaing," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, dikutip Minggu (9/5/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

Astera mengatakan pemerintah memberikan DID sebagai bentuk penghargaan atas kinerja daerah, bukan berbasis usulan dari pemda. Namun, hingga saat ini, dia telah menerima beberapa usulan DID dari pemda untuk 2022.

Astera kemudian menjelaskan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyampaian Perda APBD secara tepat waktu hanya merupakan prasyarat dalam penghitungan DID. Pasalnya, Kemenkeu memiliki kriteria tersendiri dalam penghitungan nilai DID.

Pada tahun ini, kriteria umum penghitungan DID yakni penggunaan e-government pada pemda–seperti e-procurement dan e-budgeting–serta ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Baca Juga:
Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Selain itu, ada 11 kelompok kategori kinerja. Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang hanya 9 kelompok kategori. Kategori kinerja tersebut yakni kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; pelayanan dasar publik bidang pendidikan; serta pelayanan dasar publik bidang infrastruktur.

Ada pula kriteria kinerja kesejahteraan masyarakat; pelayanan umum pemerintah; peningkatan ekspor; peningkatan investasi; pengelolaan sampah; pengendalian inflasi daerah; serta indeks pencegahan korupsi.

Meski demikian, dalam praktiknya, Astera menyebut masih ada sejumlah kendala dalam penyaluran DID. Beberapa di antaranya output kegiatan yang disampaikan pemda kurang spesifik serta terdapat pemda yang mengarahkan penggunaan DID untuk pembayaran tambahan penghasilan.

Baca Juga:
Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

“Ini yang terus kami lakukan perbaikan dari 2019 sampai 2021. Tentunya sejalan dengan kebijakan yang ada, yang merupakan concern pemerintah," ujarnya.

Pada 2019, pemerintah memberikan DID dengan alokasi senilai Rp10 triliun. Alokasi tersebut kemudian naik 85% menjadi Rp18,5 triliun pada 2020, tetapi diturun 27% pada tahun ini menjadi Rp13,5 triliun. (Kaw/Bsi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja