KOTA BANJARMASIN

Kejaksaan Turun Tangan Tagih Pajak Hotel & Restoran, Nilainya Rp0,5 M

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kejaksaan Turun Tangan Tagih Pajak Hotel & Restoran, Nilainya Rp0,5 M

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendapatkan kuasa dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk menagih tunggakan pajak dari 22 wajib pajak.

Sebanyak 22 wajib pajak yang dimaksud terdiri dari pelaku usaha perhotelan dan restoran. Tunggakan pajak seluruh wajib pajak tersebut mencapai Rp471,78 juta.

"PBB, pajak restoran, dan perhotelan kita tagihkan, nilainya Rp400 juta lebih, hampir setengah miliar," ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banjarmasin, Eric, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Eric mengatakan mayoritas wajib pajak yang dipanggil oleh Kejari Banjarmasin langsung mau membayar pajak yang terutang ke Kejari Banjarmasin seketika setelah surat undangan disampaikan.

"Ada juga sebagian membayar langsung ke Bakeuda, enggak tahu, takut mungkin," ujar Eric seperti dilansir koranbanjar.net.

Eric mengatakan ke depan Kejari Banjarmasin selalu jaksa pengacara negara (JPN) akan terus membantu pemda, BUMN, dan BUMD dalam hal membantu pemulihan terhadap keuangan negara.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelumnya, Kejari Banjarmasin sudah membantu penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas 17 perusahaan dengan nilai tunggakan pajak lebih dari Rp1 miliar.

Kejari Banjarmasin juga sudah meneken MoU dengan instansi lainnya seperti Pegadaian, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PDAM Bandarmasih. Meski demikian, belum ada SKK dari keempat instansi tersebut kepada Kejari Banjarmasin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN