KOTA BANJARMASIN

Kejaksaan Turun Tangan Tagih Pajak Hotel & Restoran, Nilainya Rp0,5 M

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kejaksaan Turun Tangan Tagih Pajak Hotel & Restoran, Nilainya Rp0,5 M

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendapatkan kuasa dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk menagih tunggakan pajak dari 22 wajib pajak.

Sebanyak 22 wajib pajak yang dimaksud terdiri dari pelaku usaha perhotelan dan restoran. Tunggakan pajak seluruh wajib pajak tersebut mencapai Rp471,78 juta.

"PBB, pajak restoran, dan perhotelan kita tagihkan, nilainya Rp400 juta lebih, hampir setengah miliar," ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banjarmasin, Eric, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Eric mengatakan mayoritas wajib pajak yang dipanggil oleh Kejari Banjarmasin langsung mau membayar pajak yang terutang ke Kejari Banjarmasin seketika setelah surat undangan disampaikan.

"Ada juga sebagian membayar langsung ke Bakeuda, enggak tahu, takut mungkin," ujar Eric seperti dilansir koranbanjar.net.

Eric mengatakan ke depan Kejari Banjarmasin selalu jaksa pengacara negara (JPN) akan terus membantu pemda, BUMN, dan BUMD dalam hal membantu pemulihan terhadap keuangan negara.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebelumnya, Kejari Banjarmasin sudah membantu penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas 17 perusahaan dengan nilai tunggakan pajak lebih dari Rp1 miliar.

Kejari Banjarmasin juga sudah meneken MoU dengan instansi lainnya seperti Pegadaian, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PDAM Bandarmasih. Meski demikian, belum ada SKK dari keempat instansi tersebut kepada Kejari Banjarmasin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?