PEKANBARU

Kejaksaan Panggil 64 Wajib Pajak yang Nunggak PBB Hingga Rp13 miliar

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2020 | 14:14 WIB
Kejaksaan Panggil 64 Wajib Pajak yang Nunggak PBB Hingga Rp13 miliar

Kota Pekanbaru, Riau, dilihat dari udara.

PEKANBARU, DDTCNews—Kejaksaan Negeri Pekanbaru memanggil sebanyak 64 wajib pajak yang telah menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai total mencapai Rp13 miliar.

Semua wajib pajak datang ke gedung Kejaksaan Negeri untuk memenuhi panggilan. Sebelum dimintai keterangan, para wajib pajak diberi penjelasan terkait soal agenda pemanggilan tersebut.

Mereka kemudian bertemu dengan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri sebagai pemegang kuasa yang diberikan Bapenda Pekanbaru. Dalam ruangan yang sama, petugas Bapenda terlihat membawa banyak berkas sebagai bukti tunggakan PBB.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rully Affandi mengatakan nominal tunggakannya bervariasi dengan nilai paling besar Rp400 juta. Mereka diberi waktu tiga bulan untuk melunasi semua kewajibannya.

Dari pemanggilan tersebut, para wajib pajak berkomitmen untuk membayar semua tunggakan pajaknya. Bahkan, lanjutnya, ada wajib pajak yang langsung membayar tunggakan Rp100 juta secara lunas usai diperiksa kejaksaan.

“Alhamdulillah lancar. Ada yang bayar, ada yang mencicil, ada juga yang minta waktu. Kami membantu pemulihan terhadap pajak. Intinya, jika diberi kuasa, kami siap," tutur Rully dilansir dari Riaupos.co, Jumat (31/01/2020).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru Edi Satriawan mengatakan pemanggilan penunggak PBB tersebut dilakukan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda dan Kejari Pekanbaru.

Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan merupakan salah satu upaya Bapenda Pekanbaru mengejar target penerimaan pajak daerah sebesar Rp826 miliar tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?