PEKANBARU

Kejaksaan Panggil 64 Wajib Pajak yang Nunggak PBB Hingga Rp13 miliar

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2020 | 14:14 WIB
Kejaksaan Panggil 64 Wajib Pajak yang Nunggak PBB Hingga Rp13 miliar

Kota Pekanbaru, Riau, dilihat dari udara.

PEKANBARU, DDTCNews—Kejaksaan Negeri Pekanbaru memanggil sebanyak 64 wajib pajak yang telah menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai total mencapai Rp13 miliar.

Semua wajib pajak datang ke gedung Kejaksaan Negeri untuk memenuhi panggilan. Sebelum dimintai keterangan, para wajib pajak diberi penjelasan terkait soal agenda pemanggilan tersebut.

Mereka kemudian bertemu dengan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri sebagai pemegang kuasa yang diberikan Bapenda Pekanbaru. Dalam ruangan yang sama, petugas Bapenda terlihat membawa banyak berkas sebagai bukti tunggakan PBB.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rully Affandi mengatakan nominal tunggakannya bervariasi dengan nilai paling besar Rp400 juta. Mereka diberi waktu tiga bulan untuk melunasi semua kewajibannya.

Dari pemanggilan tersebut, para wajib pajak berkomitmen untuk membayar semua tunggakan pajaknya. Bahkan, lanjutnya, ada wajib pajak yang langsung membayar tunggakan Rp100 juta secara lunas usai diperiksa kejaksaan.

“Alhamdulillah lancar. Ada yang bayar, ada yang mencicil, ada juga yang minta waktu. Kami membantu pemulihan terhadap pajak. Intinya, jika diberi kuasa, kami siap," tutur Rully dilansir dari Riaupos.co, Jumat (31/01/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru Edi Satriawan mengatakan pemanggilan penunggak PBB tersebut dilakukan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda dan Kejari Pekanbaru.

Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan merupakan salah satu upaya Bapenda Pekanbaru mengejar target penerimaan pajak daerah sebesar Rp826 miliar tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP