PEKANBARU

Kejaksaan Panggil 64 Wajib Pajak yang Nunggak PBB Hingga Rp13 miliar

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2020 | 14:14 WIB
Kejaksaan Panggil 64 Wajib Pajak yang Nunggak PBB Hingga Rp13 miliar

Kota Pekanbaru, Riau, dilihat dari udara.

PEKANBARU, DDTCNews—Kejaksaan Negeri Pekanbaru memanggil sebanyak 64 wajib pajak yang telah menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai total mencapai Rp13 miliar.

Semua wajib pajak datang ke gedung Kejaksaan Negeri untuk memenuhi panggilan. Sebelum dimintai keterangan, para wajib pajak diberi penjelasan terkait soal agenda pemanggilan tersebut.

Mereka kemudian bertemu dengan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri sebagai pemegang kuasa yang diberikan Bapenda Pekanbaru. Dalam ruangan yang sama, petugas Bapenda terlihat membawa banyak berkas sebagai bukti tunggakan PBB.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rully Affandi mengatakan nominal tunggakannya bervariasi dengan nilai paling besar Rp400 juta. Mereka diberi waktu tiga bulan untuk melunasi semua kewajibannya.

Dari pemanggilan tersebut, para wajib pajak berkomitmen untuk membayar semua tunggakan pajaknya. Bahkan, lanjutnya, ada wajib pajak yang langsung membayar tunggakan Rp100 juta secara lunas usai diperiksa kejaksaan.

“Alhamdulillah lancar. Ada yang bayar, ada yang mencicil, ada juga yang minta waktu. Kami membantu pemulihan terhadap pajak. Intinya, jika diberi kuasa, kami siap," tutur Rully dilansir dari Riaupos.co, Jumat (31/01/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru Edi Satriawan mengatakan pemanggilan penunggak PBB tersebut dilakukan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda dan Kejari Pekanbaru.

Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan merupakan salah satu upaya Bapenda Pekanbaru mengejar target penerimaan pajak daerah sebesar Rp826 miliar tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja