AMNESTI PAJAK

Kehumasan Kemenkeu Sabet Penghargaan Internasional

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 21 Oktober 2018 | 14:49 WIB
Kehumasan Kemenkeu Sabet Penghargaan Internasional

Penerimaan penghargaan kategori public sector dalam ajang ‘Golden World Award for Excellent in Public Relations 2018’. (DDTCNews - foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebuah organisasi internasional kehumasan memberikan penghargaan kepada Kementerian Keuangan atas capaian program pengampunan pajak. Suksesnya program amnesti pajak ini tidak lepas dari komunikasi yang baik dari pemerintah kepada masyarakat.

International Public Relations Association (IPRA) memberikan penghargaan untuk kategori public sector kepada Kementerian Keuangan dalam ajang ‘Golden World Award for Excellent in Public Relations 2018’ pada Jumat (19/10/2018).

Penghargaan yang diberikan langsung di Hotel Catalonia Barcelona Plaza, Spanyol ini diterima oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dan Kasubdit Humas Ditjen Pajak (DJP) Ani Natalia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nufransa mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti pencapain Kemenkeu dalam kancah internasional. Apalagi, penghargaan diperoleh karena pencapaian program amnesti pajak pada pertengahan 2016 hingga 2017.

Organisasi internasional kehumasan yang berpusat di London, Inggris ini menilai kesuksesan program amnesti pajak dilihat dari perencanaan program komunikasi, implementasi program, dan evaluasi pelaksanaan program.

“Dengan waktu cukup terbatas, Kemenkeu melalui DJP mengubah cara pandang masyarakat tentang amnesti pajak dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program tersebut,” ujar Nufransa melalui keterangan resmi, seperti dikutip pada Minggu (21/10/2018).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Program yang berlangsung selama sembilan bulan ini diikuti oleh 956.000 wajib pajak (WP) dengan deklarasi harta senilai Rp4.855 triliun, uang tebusan sebesar Rp135 triliun, dan dana repatriasi sebanyak Rp147,1 triliun.

Seperti diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, program amnesti pajak merupakan salah satu bagian dalam reformasi pajak yang tengah dijalankan oleh pemerintah. Program ini untuk memperkuat basis data pajak yang akan didukung dengan pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Amnesti pajak merupakan kesempatan bagi WP untuk mendapatkan pengampunan atas penghindaran pajak, sanksi administratif, dan sanksi lainnya akibat ketidakpatuhan dalam melaporkan aset yang dimiliki pada 2015 atau tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sekadar informasi, ‘Golden World Award for Excellent in Public Relations 2018’ merupakan ajang tahunan untuk memberi penghargaan dan anugerah bagi program-program public relations di dunia. Program ini dianggap terbaik, fenomenal, inspiratif, dan berdampak sosial.

Ajang ini diikuti oleh korporasi, institusi dan agensi komunikasi yang bekerja sama dengan korporasi, lembaga pemerintah, PBB, dan lembaga lain yang berasal dari lima benua yaitu: Afrika, Asia, Eropa, Australia dan Amerika. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra