LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB
Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Perak membuka help desk pendampingan perekaman consignment note (CN) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menyatakan pembukaan help desk bertujuan mempercepat penyelesaian barang kiriman, terutama milik pekerja migran Indonesia (PMI). Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT).

"Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian impor barang kiriman milik pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcperak, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Help desk pendampingan perekaman CN/PIBK dibuka di auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. PJT dapat memanfaatkan layanan ini tanpa dipungut biaya.

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini diterbitkan salah satunya untuk memperbaiki proses bisnis impor barang kiriman.

Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai perlu diberitahukan dengan CN apabila nilai pabeannya tidak melebihi ambang batas pembebasan (de minimis value threshold) senilai FOB US$3.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Barang kiriman dalam kategori ini akan dibebaskan dari bea masuk, dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22, dan dikenakan PPN 11%.

Kemudian, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean melebihi FOB US$3.00 sampai dengan FOB US$1.500, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%, dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22, dan dikenakan PPN 11%.

Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi FOB US$1.500, harus diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB)/PIB Khusus (PIBK). Impor barang kiriman ini akan dikenakan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN), dikenakan PPh Pasal 22, dan PPN 11%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?