PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA

Kebut Bangun IKN, 200 Ribu Tenaga Kerja Dikerahkan Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juni 2022 | 19:09 WIB
Kebut Bangun IKN, 200 Ribu Tenaga Kerja Dikerahkan Tahun Depan

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan tahun depan akan ada sekitar 150.000 hingga 200.000 tenaga kerja yang turut mengerjakan pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru.

Bambang mengatakan jumlah pekerja yang besar diperlukan untuk mengejar target-target pembangunan IKN yang telah ditetapkan.

"Kenapa sebanyak itu? Karena memang waktunya sempit dan kita harus mencapai beberapa target, tentunya jumlah pekerja dan material juga cukup banyak," ujar Bambang, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dalam pelaksanaan pembangunan IKN, Bambang mengatakan pemerintah sedang mencari cara untuk tetap melibatkan masyarakat lokal. "Kami mengharapkan ada pola-pola di mana masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan ini," ujar Bambang.

Untuk tahun ini, Bambang mengatakan pemerintah sedang melakukan beberapa kegiatan seperti pematangan tanah, land development, hingga penyiapan akses logistik dan jalur menuju infrastruktur.

Seluruh kegiatan ini dilaksanakan pada semester II/2022 dengan harapan dapat mendukung kegiatan pembangunan IKN pada tahun depan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp27 triliun hingga Rp30 triliun untuk mendukung pembangunan IKN pada tahun depan. Rencananya, pemerintah akan mulai membangun infrastruktur dasar dan fasilitas pemerintahan yang vital pada tahun depan.

Kementerian PUPR akan melaksanakan pembangunan perumahan, saluran air minum dan air bersih, sanitasi, hingga gedung pemerintahan seperti istana dan kantor kementerian dan lembaga.

Adapun Kementerian Perhubungan melaksanakan pembangunan terminal bus, pelabuhan, dan bandara. Kementerian Pertahanan juga mulai melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan.

Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan juga sudah mulai membangun sarana pendidikan dan kesehatan pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN