PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA

Kebut Bangun IKN, 200 Ribu Tenaga Kerja Dikerahkan Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juni 2022 | 19:09 WIB
Kebut Bangun IKN, 200 Ribu Tenaga Kerja Dikerahkan Tahun Depan

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan tahun depan akan ada sekitar 150.000 hingga 200.000 tenaga kerja yang turut mengerjakan pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru.

Bambang mengatakan jumlah pekerja yang besar diperlukan untuk mengejar target-target pembangunan IKN yang telah ditetapkan.

"Kenapa sebanyak itu? Karena memang waktunya sempit dan kita harus mencapai beberapa target, tentunya jumlah pekerja dan material juga cukup banyak," ujar Bambang, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dalam pelaksanaan pembangunan IKN, Bambang mengatakan pemerintah sedang mencari cara untuk tetap melibatkan masyarakat lokal. "Kami mengharapkan ada pola-pola di mana masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan ini," ujar Bambang.

Untuk tahun ini, Bambang mengatakan pemerintah sedang melakukan beberapa kegiatan seperti pematangan tanah, land development, hingga penyiapan akses logistik dan jalur menuju infrastruktur.

Seluruh kegiatan ini dilaksanakan pada semester II/2022 dengan harapan dapat mendukung kegiatan pembangunan IKN pada tahun depan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp27 triliun hingga Rp30 triliun untuk mendukung pembangunan IKN pada tahun depan. Rencananya, pemerintah akan mulai membangun infrastruktur dasar dan fasilitas pemerintahan yang vital pada tahun depan.

Kementerian PUPR akan melaksanakan pembangunan perumahan, saluran air minum dan air bersih, sanitasi, hingga gedung pemerintahan seperti istana dan kantor kementerian dan lembaga.

Adapun Kementerian Perhubungan melaksanakan pembangunan terminal bus, pelabuhan, dan bandara. Kementerian Pertahanan juga mulai melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan.

Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan juga sudah mulai membangun sarana pendidikan dan kesehatan pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?