KEBIJAKAN PAJAK

Kebijakan PPN Bakal Diubah, Ini Kata Sri Mulyani Saat Rapat dengan DPR

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 17:46 WIB
Kebijakan PPN Bakal Diubah, Ini Kata Sri Mulyani Saat Rapat dengan DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah mengkaji penerapan skema PPN multitarif berdasarkan pada jenis barangnya. Menurutnya, skema ini akan membuat kebijakan tarif PPN menjadi lebih adil bagi masyarakat.

"Kami melihat PPN sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus tidak dikenakan atau dikenakan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Sri Mulyani mengatakan rencana skema multitarif PPN akan menggambarkan kepentingan afirmasi. Dengan skema tersebut, pemerintah dapat penerapan tarif PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu.

Di sisi lain, tarif PPN dapat dipatok lebih tinggi khusus untuk barang mewah. Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan goods and services tax (GST) atau PPN final pada barang dan jasa tertentu.

"Ini untuk membuat kita, rezim PPN-nya, lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," ujarnya.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN. Simak ‘Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah’.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perubahan ketentuan PPN akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Simak ‘Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah