KEBIJAKAN PAJAK

Kebijakan PPN Bakal Diubah, Ini Kata Sri Mulyani Saat Rapat dengan DPR

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 17:46 WIB
Kebijakan PPN Bakal Diubah, Ini Kata Sri Mulyani Saat Rapat dengan DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah mengkaji penerapan skema PPN multitarif berdasarkan pada jenis barangnya. Menurutnya, skema ini akan membuat kebijakan tarif PPN menjadi lebih adil bagi masyarakat.

"Kami melihat PPN sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus tidak dikenakan atau dikenakan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan rencana skema multitarif PPN akan menggambarkan kepentingan afirmasi. Dengan skema tersebut, pemerintah dapat penerapan tarif PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu.

Di sisi lain, tarif PPN dapat dipatok lebih tinggi khusus untuk barang mewah. Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan goods and services tax (GST) atau PPN final pada barang dan jasa tertentu.

"Ini untuk membuat kita, rezim PPN-nya, lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN. Simak ‘Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah’.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perubahan ketentuan PPN akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Simak ‘Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?