Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Komisi XI DPR.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah mengkaji penerapan skema PPN multitarif berdasarkan pada jenis barangnya. Menurutnya, skema ini akan membuat kebijakan tarif PPN menjadi lebih adil bagi masyarakat.
"Kami melihat PPN sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus tidak dikenakan atau dikenakan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).
Sri Mulyani mengatakan rencana skema multitarif PPN akan menggambarkan kepentingan afirmasi. Dengan skema tersebut, pemerintah dapat penerapan tarif PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu.
Di sisi lain, tarif PPN dapat dipatok lebih tinggi khusus untuk barang mewah. Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan goods and services tax (GST) atau PPN final pada barang dan jasa tertentu.
"Ini untuk membuat kita, rezim PPN-nya, lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," ujarnya.
Rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN. Simak ‘Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah’.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perubahan ketentuan PPN akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Simak ‘Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja?’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.