KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kebijakan Perpajakan Terganjal Legislasi, Begini Risiko Fiskal 2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Kebijakan Perpajakan Terganjal Legislasi, Begini Risiko Fiskal 2022

Ilustrasi plastik

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan kebijakan pendapatan negara pada 2022 berpotensi terganjal proses legislasi yang belum rampung.

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut eksekusi kebijakan pendapatan negara tahun depan diprediksi memiliki dampak kecil. Tingkat probabilitas atau likelihood, sebagai ukurang risiko ekonomi, pun masuk kategori sangat mungkin.

"Perkiraan itu disebabkan masih terdapat kebijakan yang membutuhkan proses legislasi sebelum dapat dilaksanakan," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pemerintah juga menjelaskan sejumlah upaya meminimalisir kemungkinan timbulnya hambatan pada proses legislasi. Cara yang ditempuh antara lain melakukan penyusunan naskah pendukung dan melakukan sosialisasi rancangan peraturan kepada stakeholder.

Salah satu kebijakan yang berpotensi terganjal legislasi adalah rencana ekstensifikasi objek cukai melalui pemberlakuan cukai produk plastik. Perluasan yang akan dilakukan tahun depan itu dinilai akan meningkatkan basis setoran perpajakan baru.

Namun, pembahasan aturan belum final dan masih terdapat ketidakpastian pelaksanaan pada tahun fiskal 2022. Kondisi tersebut menjadi sumber risiko terhadap penerimaan cukai pada tahun depan.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kemudian, terdapat tantangan dalam mengumpulkan penerimaan dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari sisi pajak penghasilan. Pemerintah mengatakan sampai saat ini ada tantangan regulasi karena belum adanya konsensus global pajak digital.

"Sehingga risiko implementasi yang tidak optimal sangat mungkin terjadi di tahun 2022. Namun demikian, diperkirakan dampak terhadap fiskal relatif kecil di tahun 2022," tulis dokumen tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko