KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kebijakan Perpajakan Terganjal Legislasi, Begini Risiko Fiskal 2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Kebijakan Perpajakan Terganjal Legislasi, Begini Risiko Fiskal 2022

Ilustrasi plastik

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan kebijakan pendapatan negara pada 2022 berpotensi terganjal proses legislasi yang belum rampung.

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut eksekusi kebijakan pendapatan negara tahun depan diprediksi memiliki dampak kecil. Tingkat probabilitas atau likelihood, sebagai ukurang risiko ekonomi, pun masuk kategori sangat mungkin.

"Perkiraan itu disebabkan masih terdapat kebijakan yang membutuhkan proses legislasi sebelum dapat dilaksanakan," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Pemerintah juga menjelaskan sejumlah upaya meminimalisir kemungkinan timbulnya hambatan pada proses legislasi. Cara yang ditempuh antara lain melakukan penyusunan naskah pendukung dan melakukan sosialisasi rancangan peraturan kepada stakeholder.

Salah satu kebijakan yang berpotensi terganjal legislasi adalah rencana ekstensifikasi objek cukai melalui pemberlakuan cukai produk plastik. Perluasan yang akan dilakukan tahun depan itu dinilai akan meningkatkan basis setoran perpajakan baru.

Namun, pembahasan aturan belum final dan masih terdapat ketidakpastian pelaksanaan pada tahun fiskal 2022. Kondisi tersebut menjadi sumber risiko terhadap penerimaan cukai pada tahun depan.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Kemudian, terdapat tantangan dalam mengumpulkan penerimaan dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari sisi pajak penghasilan. Pemerintah mengatakan sampai saat ini ada tantangan regulasi karena belum adanya konsensus global pajak digital.

"Sehingga risiko implementasi yang tidak optimal sangat mungkin terjadi di tahun 2022. Namun demikian, diperkirakan dampak terhadap fiskal relatif kecil di tahun 2022," tulis dokumen tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra