Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pambangunan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020). Menurut data Direktur Utama PT KCIC Chandra Dwiputra, pembangunan konstruksi kereta cepat sudah mencapai 53 persen dan ditargetkan selesai pada akhir 2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang mengakomodasi pemberian persetujuan kontrak tahun jamak atas pekerjaan-pekerjaan yang awalnya direncanakan selesai dalam waktu setahun.
Beleid baru itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.02/2020. PMK yang berlaku sejak 23 Juli 2020 ini merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan.
“Untuk mengakomodir pemberian persetujuan kontrak tahun jamak bagi pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu, dikutip pada Selasa (28/7/2020).
Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, kontrak tahun jamak dapat dilakukan atas pekerjaan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga (K/L) yang penyelesaiannya lebih dari 12 bulan atau lebih dari satu tahun anggaran, termasuk pekerjaan yang selesai dalam waktu kurang dari 12 bulan tetapi membebani anggaran lebih dari satu tahun anggaran.
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) huruf b beleid terbaru, pekerjaan yang awalnya direncanakan selesai dalam satu tahun bisa dilaksanakan lebih dari satu tahun apabila terdapat keadaan kahar yang membuat kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak antara K/L dengan penyedia barang atau jasa tidak memungkinkan untuk dipenuhi.
Agar kontrak tahun tunggal bisa diubah menjadi tahun jamak atau lebih dari satu tahun, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak perlu diajukan secara tertulis oleh K/L terkait kepada Menteri Keuangan sebelum pekerjaan dilakukan.
Atas pekerjaan yang kontraknya hendak diubah menjadi tahun jamak, K/L yang bersangkutan harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada Oktober 2020 mendatang.
Permohonan persetujuan pekerjaan yang kontraknya diusulkan menjadi tahun jamak harus sudah dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) atau dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA K/L), harus memiliki rencana pelaksanaan tahunan dalam perkiraan maju, serta harus disertai alasan dan dasar pertimbangan pengajuan kontrak tahun jamak.
Secara khusus, pekerjaan yang awalnya akan dilakukan secara tahun tunggal dan diubah menjadi tahun jamak akibat keadaan kahar, permohonan kontrak tahun jamaknya harus dilengkapi dengan pernyataan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) yang menyatakan pekerjaan telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan.
Khusus pekerjaan konstruksi, permintaan persetujuan kontrak tahun jamak harus sudah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian dari instansi pemerintah. Apabila konstruksi dilaksanakan di luar negeri, harus terdapat pemenuhan pelayanan teknis berdasarkan penilaian dari instansi berwenang di negara setempat.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengupayakan penghematan belanja K/L di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan data realisasi anggaran per Juni 2020, nampak realisasi belanja pegawai dan belanja barang masing-masing mencapai Rp44,4 triliun dan Rp36,5 triliun, terkontraksi masing-masing sebesar -3,3% (yoy) dan -16,8% (yoy). Adapun belanja bantuan sosial tercatat bertumbuh hingga 41% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp99,4 triliun.
Meski demikian, belanja modal yang rencananya juga akan dihemat tercatat masih bertumbuh 8,7% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp37,7 triliun. Pemerintah mengatakan belanja modal yang masih bertumbuh ini disebabkan oleh percepatan realisasi belanja modal pada Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI (Polri).
"Meskipun demikian, realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan mengalami perlambatan realisasi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebagai dampak kebijakan refocusing/realokasi/penundaan kegiatan serta adanya pembatasan sosial," tulis Kementerian Keuangan pada dokumen APBN KiTa edisi Juli 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.