PMK 93/2020

Keadaan Kahar, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Kontrak Tahun Jamak

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juli 2020 | 11:24 WIB
Keadaan Kahar, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Kontrak Tahun Jamak

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pambangunan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020). Menurut data Direktur Utama PT KCIC Chandra Dwiputra, pembangunan konstruksi kereta cepat sudah mencapai 53 persen dan ditargetkan selesai pada akhir 2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang mengakomodasi pemberian persetujuan kontrak tahun jamak atas pekerjaan-pekerjaan yang awalnya direncanakan selesai dalam waktu setahun.

Beleid baru itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.02/2020. PMK yang berlaku sejak 23 Juli 2020 ini merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan.

“Untuk mengakomodir pemberian persetujuan kontrak tahun jamak bagi pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu, dikutip pada Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, kontrak tahun jamak dapat dilakukan atas pekerjaan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga (K/L) yang penyelesaiannya lebih dari 12 bulan atau lebih dari satu tahun anggaran, termasuk pekerjaan yang selesai dalam waktu kurang dari 12 bulan tetapi membebani anggaran lebih dari satu tahun anggaran.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) huruf b beleid terbaru, pekerjaan yang awalnya direncanakan selesai dalam satu tahun bisa dilaksanakan lebih dari satu tahun apabila terdapat keadaan kahar yang membuat kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak antara K/L dengan penyedia barang atau jasa tidak memungkinkan untuk dipenuhi.

Agar kontrak tahun tunggal bisa diubah menjadi tahun jamak atau lebih dari satu tahun, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak perlu diajukan secara tertulis oleh K/L terkait kepada Menteri Keuangan sebelum pekerjaan dilakukan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Atas pekerjaan yang kontraknya hendak diubah menjadi tahun jamak, K/L yang bersangkutan harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada Oktober 2020 mendatang.

Permohonan persetujuan pekerjaan yang kontraknya diusulkan menjadi tahun jamak harus sudah dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) atau dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA K/L), harus memiliki rencana pelaksanaan tahunan dalam perkiraan maju, serta harus disertai alasan dan dasar pertimbangan pengajuan kontrak tahun jamak.

Secara khusus, pekerjaan yang awalnya akan dilakukan secara tahun tunggal dan diubah menjadi tahun jamak akibat keadaan kahar, permohonan kontrak tahun jamaknya harus dilengkapi dengan pernyataan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) yang menyatakan pekerjaan telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Khusus pekerjaan konstruksi, permintaan persetujuan kontrak tahun jamak harus sudah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian dari instansi pemerintah. Apabila konstruksi dilaksanakan di luar negeri, harus terdapat pemenuhan pelayanan teknis berdasarkan penilaian dari instansi berwenang di negara setempat.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengupayakan penghematan belanja K/L di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan data realisasi anggaran per Juni 2020, nampak realisasi belanja pegawai dan belanja barang masing-masing mencapai Rp44,4 triliun dan Rp36,5 triliun, terkontraksi masing-masing sebesar -3,3% (yoy) dan -16,8% (yoy). Adapun belanja bantuan sosial tercatat bertumbuh hingga 41% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp99,4 triliun.

Meski demikian, belanja modal yang rencananya juga akan dihemat tercatat masih bertumbuh 8,7% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp37,7 triliun. Pemerintah mengatakan belanja modal yang masih bertumbuh ini disebabkan oleh percepatan realisasi belanja modal pada Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI (Polri).

"Meskipun demikian, realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan mengalami perlambatan realisasi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebagai dampak kebijakan refocusing/realokasi/penundaan kegiatan serta adanya pembatasan sosial," tulis Kementerian Keuangan pada dokumen APBN KiTa edisi Juli 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan