PENANAMAN MODAL

Kawasan Industri Kendal Serap Investasi Rp3,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 17:22 WIB
Kawasan Industri Kendal Serap Investasi Rp3,2 Triliun (Foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Pembangunan Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kendal, Jawa Tengah berhasil menarik 16 perusahaan untuk berinvestasi hingga mencapai Rp3,2 triliun dan diperkiraan akan menyerap sedikitnya 3000 orang tenaga kerja.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartato menginginkan KIK diarahkan menjadi pusat industri padat karya, seperti industri furnitur, serta tekstil dan produk tekstil (TPT). Dia melihat ada banyak pengusaha mebel dan fashion yang ada di wilayah Kendal dan sekitarnya.

“Kawasan industri di Jawa akan diarahkan untuk fokus pada pengembangan jenis industri tertentu, sedangkan pengembangan kawasan-kawasan industri baru di luar Jawa diarahkan pada industri berbasis sumber daya alam dan pengolahan mineral,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jumat (19/8).

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

KIK merupakan usaha patungan antara Graha Buana Cikarang dengan Singapore Sembcorp Development Indonesia Pte. Ltd. KIK berdiri di atas lahan seluas 996,4 hektar dengan berbagai fasilitas pendukung.

Kawasan tersebut didesain terintegrasi dengan pelabuhan kapal dan stasiun kereta api yang bisa membuat proses distribusi menjadi lebih cepat.

Rencananya, Presiden Joko Widodo akan meresmikan KIK 25 Agustus 2016 mendatang. Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong juga dijadwalkan hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sementara, Bupati Kendal Mirna Annisa mengharapkan perusahaan-perusahaan yang ada KIK dapat mengutamakan masyarakat Kendal dalam menyerap tenaga kerja.

Ke depan Kemenperin akan terus mengupayakan pengembangan kawasan industri di berbagai wilayah Indonesia untuk menggairahkan investasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra