KAMUS PAJAK

Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Mei 2024 | 14:00 WIB
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

PEMBANGUNAN industri merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional. Seiring dengan persaingan global yang makin intens, daya saing industri harus ditingkatkan sehingga produk industri nasional mampu bersaing, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Pemerintah telah menempuh berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing investasi. Langkah tersebut di antaranya dengan menyediakan kawasan industri yang dibarengi dengan pemberian fasilitas fiskal dan kemudahan-kemudahan lain sebagainya.

Kawasan industri adalah suatu kawasan yang biasanya didominasi oleh aktivitas industri. Kawasan industri biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti tempat penelitian dan laboratorium untuk pengembangan, bangunan perkantoran, bank, serta prasarana lainnya (The Urban Land Institute, 1975)

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Istilah kawasan industri di Indonesia di antaranya tercantum dalam Peraturan Pemerintah 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (PP 142/2015) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.010/2016 (PMK 105/2016).

Berdasarkan PP 142/2015 dan PMK 105/2016, kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri, berdasarkan pengelompokan wilayah pengembangan industri (WPI). Lantas, apa itu WPI?

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

WPI adalah pengelompokan wilayah Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang (backward) dan keterkaitan ke depan (forward) sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri (Pasal 1 angka 11 PP 142/2015 dan Pasal 1 angka 5 PMK 105/2016).

Secara lebih terperinci, pengelompokkan WPI tersebut terbagi menjadi 4 kelompok. Pertama, WPI maju. Adapun WPI maju tersebut meliputi WPI Jawa.

Kedua, WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi Bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Ketiga, WPI potensial I meliputi WPI Sulawesi bagian utara, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara. Keempat, WPI potensial II. WPI potensial II tersebut meliputi WPI Papua dan WPI Papua barat.

Namun, pengelompokan WPI tersebut dapat berubah. Artinya, WPI bisa berubah dari satu kelompok ke dalam kelompok lain. Contoh, semula WPI dari kelompok WPI potensial I berubah menjadi WPI di kelompok WPI berkembang atau WPI berkembang berubah menjadi WPI maju.

Untuk diperhatikan, pengelompokkan WPI tersebut berpengaruh terhadap insentif perpajakan yang ditawarkan. Perbedaan kelompok WPI juga membuat persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh insentif perpajakan berbeda.

Perincian insentif perpajakan yang diberikan untuk setiap kelompok WPI telah diuraikan dalam PMK 105/2016. Secara ringkas, insentif perpajakan tersebut dapat berupa fasilitas pajak penghasilan, pembebasan PPN, dan pembebasan bea masuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses