KAMUS PAJAK

Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Mei 2024 | 14:00 WIB
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

PEMBANGUNAN industri merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional. Seiring dengan persaingan global yang makin intens, daya saing industri harus ditingkatkan sehingga produk industri nasional mampu bersaing, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Pemerintah telah menempuh berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing investasi. Langkah tersebut di antaranya dengan menyediakan kawasan industri yang dibarengi dengan pemberian fasilitas fiskal dan kemudahan-kemudahan lain sebagainya.

Kawasan industri adalah suatu kawasan yang biasanya didominasi oleh aktivitas industri. Kawasan industri biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti tempat penelitian dan laboratorium untuk pengembangan, bangunan perkantoran, bank, serta prasarana lainnya (The Urban Land Institute, 1975)

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Istilah kawasan industri di Indonesia di antaranya tercantum dalam Peraturan Pemerintah 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (PP 142/2015) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.010/2016 (PMK 105/2016).

Berdasarkan PP 142/2015 dan PMK 105/2016, kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri, berdasarkan pengelompokan wilayah pengembangan industri (WPI). Lantas, apa itu WPI?

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

WPI adalah pengelompokan wilayah Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang (backward) dan keterkaitan ke depan (forward) sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri (Pasal 1 angka 11 PP 142/2015 dan Pasal 1 angka 5 PMK 105/2016).

Secara lebih terperinci, pengelompokkan WPI tersebut terbagi menjadi 4 kelompok. Pertama, WPI maju. Adapun WPI maju tersebut meliputi WPI Jawa.

Kedua, WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi Bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketiga, WPI potensial I meliputi WPI Sulawesi bagian utara, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara. Keempat, WPI potensial II. WPI potensial II tersebut meliputi WPI Papua dan WPI Papua barat.

Namun, pengelompokan WPI tersebut dapat berubah. Artinya, WPI bisa berubah dari satu kelompok ke dalam kelompok lain. Contoh, semula WPI dari kelompok WPI potensial I berubah menjadi WPI di kelompok WPI berkembang atau WPI berkembang berubah menjadi WPI maju.

Untuk diperhatikan, pengelompokkan WPI tersebut berpengaruh terhadap insentif perpajakan yang ditawarkan. Perbedaan kelompok WPI juga membuat persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh insentif perpajakan berbeda.

Perincian insentif perpajakan yang diberikan untuk setiap kelompok WPI telah diuraikan dalam PMK 105/2016. Secara ringkas, insentif perpajakan tersebut dapat berupa fasilitas pajak penghasilan, pembebasan PPN, dan pembebasan bea masuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja