PP 20/2024

PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 17:50 WIB
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Ilustrasi. Sejumlah alat berat difungsikan dalam pemerataan tanah di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2024).  ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 20/2024 turut memuat ketentuan terkait dengan pemberian insentif fiskal untuk perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri.

Sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) PP 20/2024, pemberian insentif fiskal berupa perpajakan dan kepabeanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang dimaksud dengan insentif fiskal antara lain perpajakan, kepabeanan, pendapatan negara bukan pajak, dan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 66 ayat (1) PP 20/2024.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.

Adapun berdasarkan pada Pasal 66 ayat (3) PP 20/2024, insentif fiskal diberikan berdasarkan pada pengelompokan wilayah pengembangan industri (WPI) dan/atau status pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI).

WPI adalah pengelompokan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pada keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

WPPI adalah wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya industri melalui penguatan infrastruktur Industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah di sekitarnya.

Sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) PP 20/2024, perusahaan kawasan industry dan perusahaan industri di dalam kawasan industri juga dapat diberikan insentif daerah. Insentif daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan insentif daerah meliputi pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Misalnya, pengurangan atau pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dialihkan kepada perusahaan industri di dalam kawasan industri dikenakan tarif PBB tanah asal. Ada juga pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan di dalam kawasan industri.

“Perusahaan … yang telah mendapat perizinan berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan sebelum PP ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan yang telah ditetapkan,” bunyi penggalan Pasal 105 PP 20/2024.

Adapun PP 20/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 7 Mei 2024. PP 142/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan pelaksanaan dari PP 142/2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 20/2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?