KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Akhir Periode, Jokowi Minta Perbaikan Konektivitas Jalan Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 20 Maret 2023 | 09:30 WIB
Jelang Akhir Periode, Jokowi Minta Perbaikan Konektivitas Jalan Daerah

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada 4 kementerian serta seluruh pemprov dan pemkab/pemkot untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.

Percepatan konektivitas di daerah dianggap perlu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menurunkan biaya logistik, menghubungkan sentra-sentra ekonomi, dan memeratakan kondisi jalan yang mantap.

"Pendanaan pelaksanaan instruksi presiden (inpres) ini bersumber dari APBN dan APBD," bunyi Diktum Keempat Inpres 3/2023, dikutip Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kemenkeu, dan Kemendagri serta pemda diminta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk membangun jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi untuk mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Kemantapan jalan daerah juga perlu ditingkatkan, utamanya di sekitar kawasan industri Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor. Jalan di sekitar IKN juga diperintahkan untuk diperlebar guna mengantisipasi kemacetan.

Secara khusus, Kementerian PPN/Bappenas diperintahkan untuk mengoordinasikan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta menetapkan daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan bersama Kementerian PUPR.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Kementerian PUPR diperintahkan untuk menentukan kriteria teknis percepatan peningkatan konektivitas jalan hingga memastikan tidak adanya tumpang tindih penanganan jalan daerah antara pemerintah pusat dan pemda.

Adapun Kemenkeu diperintahkan untuk menyiapkan anggaran percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah hingga 2024 serta menyiapkan tambahan anggaran baik menggunakan mekanisme kontrak tahun tunggal maupun kontrak tahun jamak.

Terakhir, Kemendagri diminta memberikan sosialisasi kepada gubernur dan bupati/wali kota tentang pelaksanaan percepatan peningkatan konektivitas jalan serta menyiapkan dukungan kebijakan untuk pemda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya