PEREKONOMIAN INDONESIA

Kata Sri Mulyani Soal Tantangan Indonesia Jadi Negara Maju

Dian Kurniati | Rabu, 18 November 2020 | 15:34 WIB
Kata Sri Mulyani Soal Tantangan Indonesia Jadi Negara Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah melakukan berbagai upaya agar bisa menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara maju dan berpenghasilan tinggi (high income) pada 2045.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menyelesaikan semua tantangan tersebut agar Indonesia dapat naik kelas. Langkah ini misalnya dengan menurunkan incremental capital output ratio (ICOR) yang masih tinggi sekaligus menunjukkan rendahnya tingkat efisiensi.

"Banyak yang mengatakan Indonesia ICOR-nya tinggi. Kalau kita bisa tumbuh 1%, dibutuhkan capital yang jauh lebih tinggi dari negara lain. Itu menggambarkan kalau ekonomi kita belum seefisien negara lain," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan ICOR Indonesia pada 2019 mencapai level 6,77, memburuk dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di level 6,44. Dengan catatan tersebut, ICOR Indonesia lebih tinggi dari Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Tantangan berikutnya, mengenai kapasitas inovasi Indonesia yang juga rendah. Menurut Sri Mulyani, kapasitas inovasi tersebut menunjukkan kemampuan pembangunan infrastruktur Indonesia dibandingkan dengan negara lain.

Pemerintah pun harus mengerek kapasitas inovasi tersebut melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Demikian pula dengan ketersediaan infrastruktur yang saat ini masih rendah.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri Mulyani menyebut masih ada pekerjaan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia mengadopsi berbagai teknologi. Penerapan teknologi bukan hanya membutuhkan keahlian, melainkan juga kualitas infrastruktur digital dan kemampuan membuat teknologi bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Itu semua menjadi satu yang perlu dipecahkan bersama," ujarnya.

Kemudian, ada tantangan berupa penyederhanaan regulasi dan birokrasi yang kini telah dimulai melalui pengesahan UU Cipta Kerja. Menurut Sri Mulyani, beleid itu akan meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi secara signifikan yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja dan kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Mulai 1 Juli 2020, World Bank telah menaikkan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country. Kenaikan status tersebut berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia pada 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower-middle income (US$1.036 hingga US$4,045), upper-middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan