PELAPORAN SPT

Kata DJP, 96% Peserta Amnesti Pajak Sudah Lapor SPT. Anda Sudah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 10:24 WIB
Kata DJP, 96% Peserta Amnesti Pajak Sudah Lapor SPT. Anda Sudah?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kepatuhan formal wajib pajak peserta amnesti pajak masih terjaga baik.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan hingga Rabu (29/4/2020) sebagaian besar peserta amnesti pajak telah menyampaikan SPT tahunan. Dari total 972.000 wajib pajak, sebanyak 933.000 diantaranya sudah menuntaskan kewajiban perpajakannya.

"Kepatuhan peserta TA [tax amnesty] dalam menyampaikan SPT masih terjaga sangat baik. Angkanya di atas 96%,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ihsan mengatakan kepatuhan peserta amnesti pajak tidak hanya tercermin dari statisitik penyampaian SPT yang tetap baik. Kepatuhan tersebut juga terlihat dari penerimaan pajak yang disetor oleh wajib pajak.

Dia memaparkan setoran pajak dari peserta tax amnesty juga tetap terjaga meskipun saat ini tengah terjadi perlambatan ekonomi. Kendati tidak menyebutkan jumlah nominal, Ihsan menyebut angka setoran pajak dari peserta amnesti pajak tetap tumbuh positif.

"Pertumbuhan penerimaan dari PPh OP [orang pribadi] peserta TA pun masih sangat baik," imbuhnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sekadar mengingatkan kembali, untuk wajib pajak peserta amnesti pajak, selain SPT tahunan, wajib juga menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan paling lambat 30 April 2020.

Seperti diketahui, holding period harta berakhir pada tahun ini sehingga pelaporan masih harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan). Namun, deadline untuk orang pribadi, sesuai Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020, mundur sampai 30 April. Simak artikel ‘Paling Lambat Besok! Peserta Amnesti Pajak Harus Lapor Ini ke DJP’.

Pada Maret 2020, DJP juga telah mengirimkan email blast kepada 539.000 dari 972.000 peserta amnesti pajak. Email blast berisi terkait imbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan. Simak artikel ‘DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra