PELAPORAN SPT

Kata DJP, 96% Peserta Amnesti Pajak Sudah Lapor SPT. Anda Sudah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 10:24 WIB
Kata DJP, 96% Peserta Amnesti Pajak Sudah Lapor SPT. Anda Sudah?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kepatuhan formal wajib pajak peserta amnesti pajak masih terjaga baik.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan hingga Rabu (29/4/2020) sebagaian besar peserta amnesti pajak telah menyampaikan SPT tahunan. Dari total 972.000 wajib pajak, sebanyak 933.000 diantaranya sudah menuntaskan kewajiban perpajakannya.

"Kepatuhan peserta TA [tax amnesty] dalam menyampaikan SPT masih terjaga sangat baik. Angkanya di atas 96%,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ihsan mengatakan kepatuhan peserta amnesti pajak tidak hanya tercermin dari statisitik penyampaian SPT yang tetap baik. Kepatuhan tersebut juga terlihat dari penerimaan pajak yang disetor oleh wajib pajak.

Dia memaparkan setoran pajak dari peserta tax amnesty juga tetap terjaga meskipun saat ini tengah terjadi perlambatan ekonomi. Kendati tidak menyebutkan jumlah nominal, Ihsan menyebut angka setoran pajak dari peserta amnesti pajak tetap tumbuh positif.

"Pertumbuhan penerimaan dari PPh OP [orang pribadi] peserta TA pun masih sangat baik," imbuhnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sekadar mengingatkan kembali, untuk wajib pajak peserta amnesti pajak, selain SPT tahunan, wajib juga menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan paling lambat 30 April 2020.

Seperti diketahui, holding period harta berakhir pada tahun ini sehingga pelaporan masih harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan). Namun, deadline untuk orang pribadi, sesuai Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020, mundur sampai 30 April. Simak artikel ‘Paling Lambat Besok! Peserta Amnesti Pajak Harus Lapor Ini ke DJP’.

Pada Maret 2020, DJP juga telah mengirimkan email blast kepada 539.000 dari 972.000 peserta amnesti pajak. Email blast berisi terkait imbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan. Simak artikel ‘DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN