Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial ASH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tersangka ASH melalui PT AMB diduga melakukan tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau fiktif senilai Rp10,22 miliar.
"Perbuatan pidana dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/12/2021).
Dengan perbuatan ini, tersangka ASH berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.
Plt. Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana ini tidak terlepas dari kerja sama pihaknya dengan Polda Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat.
"Upaya penegakan hukum dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan wajib pajak lain," ujar Ismiransyah.
Ismiransyah berharap wajib pajak tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang ada dan tidak tergoda untuk melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian pada penerimaan negara.
Edukasi dan pengawasan akan dilakukan secara intensif agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.