PENEGAKAN HUKUM

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 M, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:00 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 M, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial ASH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tersangka ASH melalui PT AMB diduga melakukan tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau fiktif senilai Rp10,22 miliar.

"Perbuatan pidana dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan perbuatan ini, tersangka ASH berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Plt. Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana ini tidak terlepas dari kerja sama pihaknya dengan Polda Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat.

"Upaya penegakan hukum dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan wajib pajak lain," ujar Ismiransyah.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ismiransyah berharap wajib pajak tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang ada dan tidak tergoda untuk melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian pada penerimaan negara.

Edukasi dan pengawasan akan dilakukan secara intensif agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra