PENEGAKAN HUKUM

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 M, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:00 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 M, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial ASH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tersangka ASH melalui PT AMB diduga melakukan tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau fiktif senilai Rp10,22 miliar.

"Perbuatan pidana dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dengan perbuatan ini, tersangka ASH berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Plt. Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana ini tidak terlepas dari kerja sama pihaknya dengan Polda Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat.

"Upaya penegakan hukum dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan wajib pajak lain," ujar Ismiransyah.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Ismiransyah berharap wajib pajak tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang ada dan tidak tergoda untuk melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian pada penerimaan negara.

Edukasi dan pengawasan akan dilakukan secara intensif agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab