PENEGAKAN HUKUM

Kasus Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Tembus Rp57,2 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Tembus Rp57,2 Miliar

Penyerahan tersangka oleh tim penyidik DJP kepada Kejari Cikarang di Rutan Klas I Cipinang. (sumber: pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan seorang tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

Penyerahan tersangka berinisial MMM alias R alias A dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP kepada Kejari Cikarang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cipinang. Tersangka MMM sendiri sebelumnya sempat ditahan di rutan yang sama atas kasus pidana yang berbeda. MMM diduga ikut terlibat aktif melakukan tindak pidana perpajakan.

"Diduga turut serta membantu dalam menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Tersangka MMM terlibat dalam kasus penerbitan faktur pajak fiktif sejak Agustus 2018 hingga Januari 2019. Tindakan pidana tersebut dilakukan melalui 8 wajib pajak badan yang tidak memiliki alamat jelas.

Sebanyak 8 perusahaan itu kemudian dibuatnya seolah-olah melakukan transaksi. Namun, tidak ada penyerahan barang dan jasa serta pembayaran atas transaksi yang melibatkan seluruh perusahaan tersebut.

Sindikat tersebut kemudian menerbitkan faktur pajak yang kemudian digunakan oleh sekitar 80 wajib pajak lainnya. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp57,2 miliar.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

"MMM disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja," ungkap DJP melalui keterangannya.

Aksi MMM ikut menerbitkan faktur pajak fiktif akan dijerat ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangka wajib membayar denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak yang tertera dalam faktur pajak.

"DJP akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum pajak yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya," ujar DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP