PENEGAKAN HUKUM

Kasus Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Tembus Rp57,2 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Tembus Rp57,2 Miliar

Penyerahan tersangka oleh tim penyidik DJP kepada Kejari Cikarang di Rutan Klas I Cipinang. (sumber: pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan seorang tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

Penyerahan tersangka berinisial MMM alias R alias A dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP kepada Kejari Cikarang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cipinang. Tersangka MMM sendiri sebelumnya sempat ditahan di rutan yang sama atas kasus pidana yang berbeda. MMM diduga ikut terlibat aktif melakukan tindak pidana perpajakan.

"Diduga turut serta membantu dalam menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tersangka MMM terlibat dalam kasus penerbitan faktur pajak fiktif sejak Agustus 2018 hingga Januari 2019. Tindakan pidana tersebut dilakukan melalui 8 wajib pajak badan yang tidak memiliki alamat jelas.

Sebanyak 8 perusahaan itu kemudian dibuatnya seolah-olah melakukan transaksi. Namun, tidak ada penyerahan barang dan jasa serta pembayaran atas transaksi yang melibatkan seluruh perusahaan tersebut.

Sindikat tersebut kemudian menerbitkan faktur pajak yang kemudian digunakan oleh sekitar 80 wajib pajak lainnya. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp57,2 miliar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"MMM disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja," ungkap DJP melalui keterangannya.

Aksi MMM ikut menerbitkan faktur pajak fiktif akan dijerat ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangka wajib membayar denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak yang tertera dalam faktur pajak.

"DJP akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum pajak yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya," ujar DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?