MALAYSIA

Kasus Covid-19 Naik, Pengusaha Hotel Minta Insentif Pajak hingga 2022

Dian Kurniati | Jumat, 28 Mei 2021 | 09:30 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Pengusaha Hotel Minta Insentif Pajak hingga 2022

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Pengusaha hotel yang tergabung dalam Malaysia Budget and Business Hotel Association (MyBHA) mendesak pemerintah memberikan insentif pajak di tengah adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

Wakil Presiden MyBHA Ganesh Michiel mengatakan pemerintah negara bagian dan federal harus memberikan keringanan pajak untuk tahun 2020 dan 2021 kepada sektor perhotelan. Asosiasi juga meminta insentif pajak khusus hingga 2022 untuk semua pelaku usaha yang terkena dampak pandemi.

"Ambang batas pengenaan pajak penjualan dan layanan tahunan untuk hotel harus ditingkatkan dari sebelumnya RM500.000 (setara dengan Rp1,7 miliar) menjadi RM1,5 juta (setara dengan Rp5,1 miliar)," katanya, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ganesh menuturkan insentif yang dibutuhkan pelaku usaha hotel adalah pengecualian pajak layanan digital. Pajak layanan digital telah membebani operator hotel karena agen perjalanan online dapat mentransfer pajak tersebut ke operator hotel.

“Alhasil, ketentuan pajak digital tersebut pada akhirnya berdampak terhadap harga jual kamar dan pendapatan operator hotel,” ujarnya.

Selain soal pajak, Ganesh menambahkan asosiasi juga mendesak pemerintah memberikan potongan sebesar 50% untuk tarif listrik, layanan telekomunikasi, dan tarif air untuk pelaku bisnis perhotelan hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dia juga berharap pemerintah dapat memastikan layanan air, listrik, dan telekomunikasi ke hotel tidak terputus jika pelaku usaha terhambat membayar tagihan.

"Pemerintah harus mengarahkan agar skema pembayaran angsuran yang wajar kepada semua hotel dan operator pariwisata," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Industri pariwisata, lanjut Ganesh, merupakan salah satu industri yang paling terpukul pandemi sejak Maret 2020. Menurutnya, bantuan pemerintah berupa skema pembiayaan pariwisata khusus tidak terlalu dirasakan positif oleh operator hotel.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai RM20 miliar atau Rp70,12 triliun untuk memulihkan perekonomian. Pemerintah memperpanjang pembebasan pajak pariwisata dan pajak layanan atas akomodasi yang disediakan oleh operator hotel hingga akhir tahun.

Perusahaan pariwisata juga dapat menangguhkan angsuran PPh yang dibayarkan bulanan dari 1 April hingga 31 Desember 2021. Ada juga keringanan PPh senilai RM1.000 untuk setiap wajib pajak orang pribadi yang mengeluarkan biaya pariwisata domestik.

Jika sebelumnya klaim keringanan pajak hanya berlaku atas biaya pemesanan hotel-hotel tertentu, kini diperluas termasuk biaya paket perjalanan yang dibeli dari agen perjalanan yang terdaftar di bawah Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?