MALAYSIA

Kasus Covid-19 Naik, Pengusaha Hotel Minta Insentif Pajak hingga 2022

Dian Kurniati | Jumat, 28 Mei 2021 | 09:30 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Pengusaha Hotel Minta Insentif Pajak hingga 2022

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Pengusaha hotel yang tergabung dalam Malaysia Budget and Business Hotel Association (MyBHA) mendesak pemerintah memberikan insentif pajak di tengah adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

Wakil Presiden MyBHA Ganesh Michiel mengatakan pemerintah negara bagian dan federal harus memberikan keringanan pajak untuk tahun 2020 dan 2021 kepada sektor perhotelan. Asosiasi juga meminta insentif pajak khusus hingga 2022 untuk semua pelaku usaha yang terkena dampak pandemi.

"Ambang batas pengenaan pajak penjualan dan layanan tahunan untuk hotel harus ditingkatkan dari sebelumnya RM500.000 (setara dengan Rp1,7 miliar) menjadi RM1,5 juta (setara dengan Rp5,1 miliar)," katanya, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ganesh menuturkan insentif yang dibutuhkan pelaku usaha hotel adalah pengecualian pajak layanan digital. Pajak layanan digital telah membebani operator hotel karena agen perjalanan online dapat mentransfer pajak tersebut ke operator hotel.

“Alhasil, ketentuan pajak digital tersebut pada akhirnya berdampak terhadap harga jual kamar dan pendapatan operator hotel,” ujarnya.

Selain soal pajak, Ganesh menambahkan asosiasi juga mendesak pemerintah memberikan potongan sebesar 50% untuk tarif listrik, layanan telekomunikasi, dan tarif air untuk pelaku bisnis perhotelan hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dia juga berharap pemerintah dapat memastikan layanan air, listrik, dan telekomunikasi ke hotel tidak terputus jika pelaku usaha terhambat membayar tagihan.

"Pemerintah harus mengarahkan agar skema pembayaran angsuran yang wajar kepada semua hotel dan operator pariwisata," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Industri pariwisata, lanjut Ganesh, merupakan salah satu industri yang paling terpukul pandemi sejak Maret 2020. Menurutnya, bantuan pemerintah berupa skema pembiayaan pariwisata khusus tidak terlalu dirasakan positif oleh operator hotel.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai RM20 miliar atau Rp70,12 triliun untuk memulihkan perekonomian. Pemerintah memperpanjang pembebasan pajak pariwisata dan pajak layanan atas akomodasi yang disediakan oleh operator hotel hingga akhir tahun.

Perusahaan pariwisata juga dapat menangguhkan angsuran PPh yang dibayarkan bulanan dari 1 April hingga 31 Desember 2021. Ada juga keringanan PPh senilai RM1.000 untuk setiap wajib pajak orang pribadi yang mengeluarkan biaya pariwisata domestik.

Jika sebelumnya klaim keringanan pajak hanya berlaku atas biaya pemesanan hotel-hotel tertentu, kini diperluas termasuk biaya paket perjalanan yang dibeli dari agen perjalanan yang terdaftar di bawah Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN