TAIWAN

Kasus Covid-19 Melonjak, Jangka Waktu Lapor SPT Diperpanjang

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:30 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Jangka Waktu Lapor SPT Diperpanjang

Seorang pengendara motor, memakai masker pelindung untuk mencegah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), berkendara melewati sebuah kelenteng saat ia mengirimkan bahan makanan di New Taipei, Taiwan, Jumat (22/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Annabelle Chih/WSJ/cfo

TAIPEI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Taiwan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan akibat melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut.

Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya adalah pada 1 Mei hingga 31 Mei diputuskan untuk diperpanjang menjadi hingga 30 Juni 2022.

"Perpanjangan jangka waktu berlaku untuk penyampaian SPT dan pembayaran pajak oleh orang pribadi, badan, dan juga pembayaran pajak properti," ujar Kementerian Keuangan Taiwan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Awalnya, perpanjangan waktu ini hanya diberlakukan bagi mereka yang terkonfirmasi tertular Covid-19 atau mendapatkan perintah untuk mengisolasi diri sehingga tak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Keputusan tersebut akhirnya direvisi karena adanya tekanan dari para anggota parlemen yang meminta agar perpanjangan waktu diberlakukan bagi semua wajib pajak.

Selain memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak juga didorong untuk menyampaikan SPT secara elektronik melalui laman resmi otoritas pajak guna menekan interaksi dan memitigasi penularan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, tahun ini adalah tahun ketiga Kementerian Keuangan Taiwan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT pada tahun ini diestimasikan mencapai 6,53 juta orang, sedangkan wajib pajak badan yang menyampaikan SPT diperkirakan mencapai 990.000 wajib pajak badan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra