TAIWAN

Kasus Covid-19 Melonjak, Jangka Waktu Lapor SPT Diperpanjang

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:30 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Jangka Waktu Lapor SPT Diperpanjang

Seorang pengendara motor, memakai masker pelindung untuk mencegah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), berkendara melewati sebuah kelenteng saat ia mengirimkan bahan makanan di New Taipei, Taiwan, Jumat (22/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Annabelle Chih/WSJ/cfo

TAIPEI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Taiwan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan akibat melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut.

Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya adalah pada 1 Mei hingga 31 Mei diputuskan untuk diperpanjang menjadi hingga 30 Juni 2022.

"Perpanjangan jangka waktu berlaku untuk penyampaian SPT dan pembayaran pajak oleh orang pribadi, badan, dan juga pembayaran pajak properti," ujar Kementerian Keuangan Taiwan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Awalnya, perpanjangan waktu ini hanya diberlakukan bagi mereka yang terkonfirmasi tertular Covid-19 atau mendapatkan perintah untuk mengisolasi diri sehingga tak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Keputusan tersebut akhirnya direvisi karena adanya tekanan dari para anggota parlemen yang meminta agar perpanjangan waktu diberlakukan bagi semua wajib pajak.

Selain memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak juga didorong untuk menyampaikan SPT secara elektronik melalui laman resmi otoritas pajak guna menekan interaksi dan memitigasi penularan.

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Untuk diketahui, tahun ini adalah tahun ketiga Kementerian Keuangan Taiwan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT pada tahun ini diestimasikan mencapai 6,53 juta orang, sedangkan wajib pajak badan yang menyampaikan SPT diperkirakan mencapai 990.000 wajib pajak badan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi