TAIWAN

Kasus Covid-19 Melonjak, Jangka Waktu Lapor SPT Diperpanjang

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:30 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Jangka Waktu Lapor SPT Diperpanjang

Seorang pengendara motor, memakai masker pelindung untuk mencegah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), berkendara melewati sebuah kelenteng saat ia mengirimkan bahan makanan di New Taipei, Taiwan, Jumat (22/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Annabelle Chih/WSJ/cfo

TAIPEI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Taiwan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan akibat melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut.

Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya adalah pada 1 Mei hingga 31 Mei diputuskan untuk diperpanjang menjadi hingga 30 Juni 2022.

"Perpanjangan jangka waktu berlaku untuk penyampaian SPT dan pembayaran pajak oleh orang pribadi, badan, dan juga pembayaran pajak properti," ujar Kementerian Keuangan Taiwan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Awalnya, perpanjangan waktu ini hanya diberlakukan bagi mereka yang terkonfirmasi tertular Covid-19 atau mendapatkan perintah untuk mengisolasi diri sehingga tak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Keputusan tersebut akhirnya direvisi karena adanya tekanan dari para anggota parlemen yang meminta agar perpanjangan waktu diberlakukan bagi semua wajib pajak.

Selain memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak juga didorong untuk menyampaikan SPT secara elektronik melalui laman resmi otoritas pajak guna menekan interaksi dan memitigasi penularan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, tahun ini adalah tahun ketiga Kementerian Keuangan Taiwan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT pada tahun ini diestimasikan mencapai 6,53 juta orang, sedangkan wajib pajak badan yang menyampaikan SPT diperkirakan mencapai 990.000 wajib pajak badan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN