ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Resign di Januari, Tak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2024 | 10:11 WIB
Karyawan Resign di Januari, Tak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Hasilnya, dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 PMK 168/2023. Lantas bagaimana jika karyawan mengundurkan diri atau resign pada Januari 2024? Jika begitu, Januari menjadi masa pajak pertama sekaligus yang terakhir bagi karyawan.

"Apabila pegawai tetap resign di masa Januari 2024, maka tidak perlu dibuatkan bukti potong bulanan, melainkan bukti potong 1721-A1," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Namun, perlu dicatat bahwa saat ini aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26 belum memfasilitasi menu untuk meng-input formulir bukti potong 1721-A1.

Merespons kendala tersebut, DJP meminta wajib pajak yang ingin membuat bukti potong 1721-A1 agar mengonfirmasi kembali ke KPP terdaftar. Saluran komunikasi KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diketahui, formulir 1721-A1 hanya dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember. Namun, formulir 1721-A1 juga dibuat apabila ada pegawai tetap yang berhenti bekerja di pertengahan tahun.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Apabila pegawai tetap berhenti bekerja pada masa pajak Januari 2024, pemotong pajak harus membuat bukti potong 1721-A1 dan memberikannya kepada pegawai tetap tersebut pada Februari 2024.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1)…diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir," bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf c PER-2/PJ/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?