ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Resign di Januari, Tak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2024 | 10:11 WIB
Karyawan Resign di Januari, Tak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Hasilnya, dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 PMK 168/2023. Lantas bagaimana jika karyawan mengundurkan diri atau resign pada Januari 2024? Jika begitu, Januari menjadi masa pajak pertama sekaligus yang terakhir bagi karyawan.

"Apabila pegawai tetap resign di masa Januari 2024, maka tidak perlu dibuatkan bukti potong bulanan, melainkan bukti potong 1721-A1," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Namun, perlu dicatat bahwa saat ini aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26 belum memfasilitasi menu untuk meng-input formulir bukti potong 1721-A1.

Merespons kendala tersebut, DJP meminta wajib pajak yang ingin membuat bukti potong 1721-A1 agar mengonfirmasi kembali ke KPP terdaftar. Saluran komunikasi KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diketahui, formulir 1721-A1 hanya dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember. Namun, formulir 1721-A1 juga dibuat apabila ada pegawai tetap yang berhenti bekerja di pertengahan tahun.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Apabila pegawai tetap berhenti bekerja pada masa pajak Januari 2024, pemotong pajak harus membuat bukti potong 1721-A1 dan memberikannya kepada pegawai tetap tersebut pada Februari 2024.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1)…diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir," bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf c PER-2/PJ/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China