KEPATUHAN PAJAK

Karyawan Gajinya Sudah Dipotong Pajak, Kenapa Masih Harus Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Maret 2023 | 09:00 WIB
Karyawan Gajinya Sudah Dipotong Pajak, Kenapa Masih Harus Lapor SPT?

Pekerja mengemas cokelat yang sudah diolah di kawasan wisata dan sentra produksi pengolahan kakao Kampung Coklat di Blitar, Jawa Timur, Minggu (19/2/2023). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kendati penghasilannya sudah dipotong pajak dan disetorkan oleh pemberi kerja.

Mengapa lapor SPT tetap perlu? Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Sementara itu, karyawan bisa saja memiliki penghasilan lain dari luar perusahaan.

"Maka akan diketahui melalui SPT yang dilaporkan. Secara ketentuan, wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatanganinya," jawab contact center DJP kepada seorang netizen, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perlu dicatat juga, sepanjang nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih berstatus aktif maka wajib pajak yang bersangkutan memiliki kewajiban lapor SPT.

Meski begitu, ada 'jenis' wajib pajak yang boleh untuk tidak lapor SPT.

Wajib pajak yang dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak yang dalam 1 tahun pajak memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kriteria lainnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan status NPWP nonefektif (NE).

"Pelaporan SPT tetap dilakukan karena perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Jika karyawan punya penghasilan lain di luar perusahaan, diketahui dari SPT yang dilaporkan," tulis DJP kembali. Baca juga 'Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Harus Lapor SPT, Ternyata karena Ini'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra