ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Bergaji di Bawah PTKP dan Tak Ada Usaha Lain Bisa Ajukan NE

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2022 | 15:00 WIB
Karyawan Bergaji di Bawah PTKP dan Tak Ada Usaha Lain Bisa Ajukan NE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan yang penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha lainnya bisa mengajukan permohonan wajib pajak nonefektif (NE).

Dengan berstatus NE, wajib pajak karyawan tersebut akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi. Dengan penghasilan di bawah PTKP, tentunya wajib pajak tersebut tidak punya tanggungan pajak yang perlu disetorkan.

"Sehingga tidak perlu melaporkan SPT Tahunan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Perlu dicatat, selama status NPWP wajib pajak masih aktif maka kewajiban untuk lapor SPT Tahunan masih melekat meskipun penghasilannya di bawah PTKP (Rp54 juta dalam 1 tahun). Dengan kondisi tersebut, wajib pajak tetap perlu lapor SPT Tahunan dengan status SPT Nihil.

Karenanya, dalam kasus tersebut wajib pajak diberikan opsi untuk mengajukan permohonan wajib pajak nonefektif. Penetapan wajib pajak NE dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Beberapa di antaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Gunawan 01 Oktober 2022 | 00:05 WIB

Saya punya NPW sewaktu bekerja. Diakibatkan politik paslon. Kami orang pingiran dam miskin keluarga pejabat, Kami diberhentikan dari kerja. Sekarang nganggur beli beras aja susah pak. Pinjam hp teman sewaktu memancin dipingir kali. Karna diinfokan perihal NPWP. Wajib laporkan penghasilan. Hasil saya NO besar pak😭😭😭mohon maaf saya belum bisa membayar pajak kenegara +62 tercinta ini..

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan