Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberi kemudahan kepada wajib pajak terkait dengan administrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bagi wajib pajak yang kehilangan kartu fisik NPWP, deret angka NPWP masih bisa dicek melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau DJP Online.
Pengecekan melalui DJP Online dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan meng-input nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) milik wajib pajak.
"Untuk mengetahui status NPWP dan mengecek NPWP, wajib pajak bisa kontak KPP terdaftar, layanan Kring Pajak, atau cek secara mandiri pada ereg," tulis contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (7/6/2023).
Kemudian, terkait dengan kartu fisik NPWP yang hilang, rusak, atau alasan lainnya, wajib pajak bisa mengajukan permintaan kembali cetak ulang kartu NPWP.
Caranya, bagi wajib pajak orang pribadi, bisa mengajukan permohonan ke KPP terdaftar atau KPP terdekat. Permohonan dapat disampaikan langsung ke KPP atau dikirim melalui pos/ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Permintaan kembali atas kartu NPWP diajukan dengan cara menyampaikan formulir dengan dilampiri dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran wajib pajak ke KPP. Selengkapnya dapat dilihat pada pasal 63 PER-04/PJ/2020.
Selain itu, dalam hal kartu NPWP hilang perlu juga disertai dengan surat keterangan kehilangan yang dibuat sendiri oleh wajib pajak (format tidak diatur). Formulir cetak ulang NPWP dapat diunduh di sini.
Perlu dicatat, sebenarnya selain NPWP fisik wajib pajak juga dapat menggunakan dan mencetak NPWP elektronik yang dikirimkan ke email. NPWP elektronik mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP fisik. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.