KABUPATEN SIDOARJO

Kapasitas Fiskal 2021 Terbatas, Pembangunan Rumah Sakit Tetap Berjalan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 15:30 WIB
Kapasitas Fiskal 2021 Terbatas, Pembangunan Rumah Sakit Tetap Berjalan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SIDOARJO, DDTCNews – Bupati terpilih Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor akan selektif mengeksekusi belanja pada tahun ini lantaran kapasitas fiskal daerah yang terbatas.

Ahmad Muhdlor mengatakan rencana belanja tersebut saat menghadiri sinkronisasi eksekusi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo dengan Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono. Menurutnya, perlu ada beberapa perubahan eksekusi belanja pemkab pada tahun ini.

"Ini pertemuan awal untuk sinkronisasi APBD 2021 dengan 17 program dari visi dan misi. Kami kompromikan agar 17 program yang sudah digagas tetap bisa tercover," katanya dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Dia menyebutkan salah satu permintaan dalam perubahan eksekusi belanja adalah menggeser pembangunan gedung terpadu Pemkab Sidoarjo menjadi pembangunan RSUD Sidoarjo Barat. Menurutnya, akses layanan kesehatan masih belum merata di wilayah Kabupaten Sidoarjo, sehingga pembangunan rumah sakit menjadi prioritas.

Menurutnya, fasilitas kesehatan juga menjadi kebutuhan penting pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, Ahmad Muhdlor menyampaikan masih ada alternatif lain dari pembangunan gedung terpadu pemkab yang direncanakan terdiri dari 8 lantai.

Alternatif kebijakan tersebut adalah memperkuat digitalisasi pelayanan publik. Integrasi pelayanan publik, lanjut Muhdlor, merupakan wujud nyata integrasi semua satuan kerja di Pemkab Sidoarjo.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Kami akan perkuat digitalisasi pelayanan publik. Pembangunan gedung tidak urgent karena yang perlu diintegrasikan itu sistemnya sehingga pelayanan cepat. Jadi bukan disatukan kantornya dengan membangun gedung tinggi," terangnya.

Pembangunan gedung terpadu Pemkab Sidoarjo sejatinya mulai dilaksanakan tahun lalu dan akan rampung pada 2023. Tahap perencanaan dimulai tahun ini dan dilanjutkan dengan pembangunan fisik pada 2021 hingga 2023 dengan nilai anggaran yang dibutuhkan senilai Rp4,7 miliar.

"Masa pandemi membuat kapasitas fiskal daerah terbatas karena PAD menurun dan aliran dana dari pusat berkurang. Sehingga daerah harus benar-benar cermat menggunakan anggaran," imbuhnya seperti dilansir petisi.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kamis, 07 November 2024 | 18:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini