ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Terutang PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 16:15 WIB
Kapan Terutang PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mengenai saat terutangnya pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty menjelaskan PPh PHTB terutang pada saat telah diterimanya pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, atas pengalihan tanah atau bangunan tersebut.

“Jadi, kalau untuk PPh PHTB ini terutang ketika kita menerima penghasilan, baik itu sebagian maupun seluruhnya, dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Fitria juga menjelaskan lebih lanjut terkait dengan skema pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima tetapi hanya sebagian. Salah satu contohnya, yakni saat terdapat pembayaran atas pengalihan tanah dan bangunan dalam bentuk angsuran.

“Kalau misalnya nih kawan pajak ada uang muka dulu nih. Untuk pembelian tanahnya sudah terutang PPh PHTB. Kan biasanya kalau beli tanah itu berapa kali cicilan ya. Nah, tiap cicilan itu dikenakan PPh PHTB. Jadi, tidak menunggu lunas dulu baru terutang. Tapi tiap bagian dari penghasilan itu dikenakan PPh PHTB,” jelas Fitria.

Kemudian, terdapat ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan wajib pajak. PPh PHTB harus dibayarkan sebelum akta atau perjanjian, atau risalah lelang, atau dokumen lainnya ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pembayaran PPh PHTB tersebut disetorkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Tak hanya itu, Fitria juga menjelaskan tata cara membayarkan PPh PHTB yang terutang tersebut. Sesuai Pasal 6 PMK 261/2016, penyetoran PPh dilakukan ke kas negara melalui, baik layanan pada loket/teller (over the counter) maupun sistem elektronik lainnya, pada bank atau pos persepsi.

“Kalau kita sudah tau nih jumlah PPh terutang, itu dibayarnya tentu saja ke kas negara. Bisa melalui bank atau kantor pos persepsi. Itu bebas,” ujar Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan