ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Terutang PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 16:15 WIB
Kapan Terutang PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mengenai saat terutangnya pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty menjelaskan PPh PHTB terutang pada saat telah diterimanya pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, atas pengalihan tanah atau bangunan tersebut.

“Jadi, kalau untuk PPh PHTB ini terutang ketika kita menerima penghasilan, baik itu sebagian maupun seluruhnya, dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Fitria juga menjelaskan lebih lanjut terkait dengan skema pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima tetapi hanya sebagian. Salah satu contohnya, yakni saat terdapat pembayaran atas pengalihan tanah dan bangunan dalam bentuk angsuran.

“Kalau misalnya nih kawan pajak ada uang muka dulu nih. Untuk pembelian tanahnya sudah terutang PPh PHTB. Kan biasanya kalau beli tanah itu berapa kali cicilan ya. Nah, tiap cicilan itu dikenakan PPh PHTB. Jadi, tidak menunggu lunas dulu baru terutang. Tapi tiap bagian dari penghasilan itu dikenakan PPh PHTB,” jelas Fitria.

Kemudian, terdapat ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan wajib pajak. PPh PHTB harus dibayarkan sebelum akta atau perjanjian, atau risalah lelang, atau dokumen lainnya ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pembayaran PPh PHTB tersebut disetorkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tak hanya itu, Fitria juga menjelaskan tata cara membayarkan PPh PHTB yang terutang tersebut. Sesuai Pasal 6 PMK 261/2016, penyetoran PPh dilakukan ke kas negara melalui, baik layanan pada loket/teller (over the counter) maupun sistem elektronik lainnya, pada bank atau pos persepsi.

“Kalau kita sudah tau nih jumlah PPh terutang, itu dibayarnya tentu saja ke kas negara. Bisa melalui bank atau kantor pos persepsi. Itu bebas,” ujar Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra