ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai PKP dan Mulai Pungut PPN?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Kapan Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai PKP dan Mulai Pungut PPN?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila jumlah peredaran bruto atau omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023, pengusaha yang sudah memperoleh omzet melebihi batasan pengusaha kecil atau Rp4,8 miliar tersebut harus menyampaikan permohonan pengukuhan PKP.

“Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Lebih lanjut, berdasarkan permohonan dari pengusaha, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai PKP.

Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, PKP selanjutnya wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

“Selama, tidak memilih dikukuhkan sebelum ketentuan pasal 18 tersebut maka pengusaha belum memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPN dan PPnBM sebelum masa sesuai pasal 18,” jelas Kring Pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Namun demikian, apabila pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP maka kewajiban sebagai PKP dimulai pada saat tanggal PKP dikukuhkan sebagaimana tertera di Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Simak Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax