KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Kanwil DJP Jaktim dan STIE Indonesia Teken Perjanjian Tax Center

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Mei 2023 | 11:25 WIB
Kanwil DJP Jaktim dan STIE Indonesia Teken Perjanjian Tax Center

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dan Ketua STIE Indonesia Ridwan Maronrong.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tax Center STIE Indonesia pada 10 Mei 2023.

Terjalinnya kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan PKS oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dan Ketua STIE Indonesia Ridwan Maronrong.

"Saya sangat berterima kasih atas terselenggaranya acara ini, semoga kerja sama ini ke depannya bisa lebih konkret," ujar Ismiransyah, dikutip Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Dalam kesempatan yang sama, Ridwan mengatakan Tax Center STIE Indonesia telah berdiri sejak 2012 dan telah berperan besar dalam menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat.

"Kegiatan yang telah dilakukan oleh Tax Center STIE Indonesia adalah seminar, lokakarya, workshop perpajakan, konsultasi, dan penyuluhan pajak," ujar Ridwan.

Dalam kegiatan penandatanganan perpanjangan PKS ini, turut hadir pula Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta (YPFJ), Ketua Pengurus YPFJ, Sekretaris YPFJ, Bendahara YPFJ, Pengurus YPFJ, Ketua Tax Center, Wakil Ketua I, II, III, IV, para Dosen STIE Indonesia, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Timur, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung.

Baca Juga:
DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Sebanyak 150 mahasiswa STIE Indonesia dan 15 relawan pajak juga turut hadir dalam penandatanganan perpanjangan PKS.

Setelah dilakukannya penandatanganan perpanjangan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Generasi Muda Sadar Pajak yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan