JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan I merangkul 300 wajib pajak untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan sosialisasi Perppu 1/2017 sangatlah penting agar memberi pemahaman lebih jelas kepada wajib pajak dan mengatasi ketakutan wajib pajak mengenai terbukanya akses keuangan.
"Perppu 1/2017 itu sebagai tindak lanjut program tax amnesty, kantor pajak akan menelusuri rekening nasabah yang belum diungkap oleh wajib pajak. Kami ingin bersama-sama membangun negeri melalui kontribusi terhadap pajak," ujarnya di Balai Kartini Jakarta, Rabu (19/7).
Menurutnya Ditjen Pajak bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Polri untuk melaksanakan Perppu. Maka dari itu, ia meminta seluruh wajib pajak untuk menghapus kekhawatiran maupun ketakutannya terhadap Perppu, karena data yang diperoleh akan dijamin kerahasiaannya.
Ditjen Pajak akan membuka rekening nasabah dengan berlandaskan Perppu 1/2017, untuk menyocokkan data pelaporan pajak dengan nilai harta sebenarnya. Pengenaan sanksi pun hanya berlaku jika otoritas pajak menemukan ketidaksesuaian dalam hal tersebut.
Wajib pajak pun diimbau agar bisa mengungkapkan hartanya secara benar dan jujur melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Bahkan wajib pajak sudah dipermudah dengan skema self assessment, sehingga wajib pajak bisa menghitung, melaporkan, dan menyetor pajaknya sendiri.
Kendati demikian, Sakli menyatakan penegakan hukum di bidang pajak tetap dilakukan bagi wajib pajak yang masih belum jujur dalam melaporkan pajaknya. "Penegakan hukum kami sangat tegas, tidak ada toleransi kepada pelaku, dan tidak pandang bulu," tegasnya.
Wajib pajak bandel mendapatkan berbagai peringatan dari Ditjen Pajak untuk membenahi pelaporan pajaknya. Tapi langkah terakhir penegakan hukum yang bisa dilakukan yaitu penyanderaan atau gijzeling, jika wajib pajak tidak memberikan respons baik setelah diberikan beberapa peringatan sebelumnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.