PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Kanwil DJP Jaksel Sosialisasi Perppu Ke 300 Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 10:15 WIB
Kanwil DJP Jaksel Sosialisasi Perppu Ke 300 Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan I merangkul 300 wajib pajak untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan sosialisasi Perppu 1/2017 sangatlah penting agar memberi pemahaman lebih jelas kepada wajib pajak dan mengatasi ketakutan wajib pajak mengenai terbukanya akses keuangan.

"Perppu 1/2017 itu sebagai tindak lanjut program tax amnesty, kantor pajak akan menelusuri rekening nasabah yang belum diungkap oleh wajib pajak. Kami ingin bersama-sama membangun negeri melalui kontribusi terhadap pajak," ujarnya di Balai Kartini Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya Ditjen Pajak bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Polri untuk melaksanakan Perppu. Maka dari itu, ia meminta seluruh wajib pajak untuk menghapus kekhawatiran maupun ketakutannya terhadap Perppu, karena data yang diperoleh akan dijamin kerahasiaannya.

Ditjen Pajak akan membuka rekening nasabah dengan berlandaskan Perppu 1/2017, untuk menyocokkan data pelaporan pajak dengan nilai harta sebenarnya. Pengenaan sanksi pun hanya berlaku jika otoritas pajak menemukan ketidaksesuaian dalam hal tersebut.

Wajib pajak pun diimbau agar bisa mengungkapkan hartanya secara benar dan jujur melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Bahkan wajib pajak sudah dipermudah dengan skema self assessment, sehingga wajib pajak bisa menghitung, melaporkan, dan menyetor pajaknya sendiri.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kendati demikian, Sakli menyatakan penegakan hukum di bidang pajak tetap dilakukan bagi wajib pajak yang masih belum jujur dalam melaporkan pajaknya. "Penegakan hukum kami sangat tegas, tidak ada toleransi kepada pelaku, dan tidak pandang bulu," tegasnya.

Wajib pajak bandel mendapatkan berbagai peringatan dari Ditjen Pajak untuk membenahi pelaporan pajaknya. Tapi langkah terakhir penegakan hukum yang bisa dilakukan yaitu penyanderaan atau gijzeling, jika wajib pajak tidak memberikan respons baik setelah diberikan beberapa peringatan sebelumnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?