GIJZELING PASCAAMNESTI

Kanwil DJP Jaksel I Kurung 1 WP di Cipinang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:30 WIB
Kanwil DJP Jaksel I Kurung 1 WP di Cipinang

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I menggelar serah terima berkas perkara atas penanggung pajak yang berinisial DHR (50), Direktur Utama PT TP yang diduga telah melangggar peraturan perpajakan yang menyebabkan kerugian negara Rp6,3 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan penangkapan DHR (Deri Hero Rianto) merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang sedang ditingkatkan. DHR diduga telah melakukan 2 tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara sengaja.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 dan siap disidangkan. Jauh sebelumnya kami sudah imbau wajib pajak untuk manfaatkan program Tax Amnesty, tapi tidak dilakukan, akhirnya kami sikapi," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Di samping itu, Sakli menegaskan wajib pajak tetap harus diimbau terlebih dulu sebelum memasuki tahap pemeriksaan. Namun jika wajib pajak tidak memiliki itikad baik, maka Ditjen Pajak berhak melakukan tindak lanjut tahap selanjutnya bahkan hingga penyanderaan.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh DHR tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, serta menyampaikan SPT pajak yang nilainya tidak sesuai dengan nilai sebenarnya pada masa pajak sejak bulan Juni 2007 hingga bulan Desember 2008.

Maka dari itu, DHR terjerat Pasal 39 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). DHR pun terjerat pasal 39 ayat 1 huruf d jo. dan pasal 43 ayat 1 UU KUP jo., serta pasal 64 KUHP.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Berdasarkan beberapa pelanggaran peraturan terkait, DHR ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang. Penahanan wajib pajak itu diharapkan mampu memberikan efek jera serta cerminan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian RI, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan