JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I menggelar serah terima berkas perkara atas penanggung pajak yang berinisial DHR (50), Direktur Utama PT TP yang diduga telah melangggar peraturan perpajakan yang menyebabkan kerugian negara Rp6,3 miliar.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan penangkapan DHR (Deri Hero Rianto) merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang sedang ditingkatkan. DHR diduga telah melakukan 2 tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara sengaja.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 dan siap disidangkan. Jauh sebelumnya kami sudah imbau wajib pajak untuk manfaatkan program Tax Amnesty, tapi tidak dilakukan, akhirnya kami sikapi," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (2/8).
Di samping itu, Sakli menegaskan wajib pajak tetap harus diimbau terlebih dulu sebelum memasuki tahap pemeriksaan. Namun jika wajib pajak tidak memiliki itikad baik, maka Ditjen Pajak berhak melakukan tindak lanjut tahap selanjutnya bahkan hingga penyanderaan.
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh DHR tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, serta menyampaikan SPT pajak yang nilainya tidak sesuai dengan nilai sebenarnya pada masa pajak sejak bulan Juni 2007 hingga bulan Desember 2008.
Maka dari itu, DHR terjerat Pasal 39 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). DHR pun terjerat pasal 39 ayat 1 huruf d jo. dan pasal 43 ayat 1 UU KUP jo., serta pasal 64 KUHP.
Berdasarkan beberapa pelanggaran peraturan terkait, DHR ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang. Penahanan wajib pajak itu diharapkan mampu memberikan efek jera serta cerminan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian RI, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.