KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Suasana kegiatan edukasi pajak kepada para atlet e-sport. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus bersama Yayasan Generasi Gita Talenta menggelar seminar perpajakan khusus untuk para atlet e-sport.

Seminar perpajakan tersebut dihadiri oleh 21 peserta yang terdiri dari atlet e-sport berusia 18 hingga 25 tahun serta anggota Yayasan Generasi Gita Talenta. Kegiatan ini digelar untuk menciptakan generasi sadar pajak.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Generasi Gita Talenta karena telah mewadahi para atlet muda bertalenta untuk sadar pajak sejak dini," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jakarta Khusus Yoyon Hardhianto menuturkan pajak turut berperan dalam pengembangan dunia olah raga. Contoh, pembangunan fasilitas olahraga oleh pemerintah didanai menggunakan penerimaan pajak.

Di tempat yang sama, Bendahara Yayasan Generasi Gita Talenta Tiffani memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Khusus karena telah memberikan edukasi kepada para atlet e-sport sejak dini.

Dia menegaskan bahwa yayasan memiliki kepedulian untuk membantu atlet mendapatkan edukasi yang dibutuhkan, termasuk mengenai perencanaan keuangan serta perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami berharap atlet e-sport mampu mengelola keuangan mereka sebagai bekal di masa mendatang. Kami juga ingin agar para atlet di bawah naungan kami memiliki kesadaran pajak sejak dini," ujar Tiffani.

Salah satu atlet e-sport Free Fire yang mengikuti seminar, Fikri Haikal menuturkan seminar tersebut telah memberikan pemahaman tentang perpajakan dan pentingnya untuk berkontribusi kepada negara melalui perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra