PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJP Jabar Lelang 77 Aset Wajib Pajak senilai Rp15 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Juli 2024 | 09:30 WIB
Kanwil DJP Jabar Lelang 77 Aset Wajib Pajak senilai Rp15 Miliar

BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I, II, dan III bersama Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menggelar lelang serentak terhadap 77 aset sitaan milik penunggak pajak.

Lelang serentak dilakukan di 6 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL), yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Purwakarta, KPKNL Tasikmalaya, dan KPKNL Cirebon lewat laman lelang.go.id.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperingati Hari Pajak 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Terdapat 12 aset sitaan Kanwil DJP Jawa Barat I yang dilelang. Nilai limit dari 12 barang sitaan ini mencapai Rp6,5 miliar. Lalu, terdapat 21 aset sitaan Kanwil DJP Jawa Barat II yang dilelang dengan nilai limit Rp1,59 miliar. Adapun Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 44 aset untuk dilelang dengan nilai limit Rp6,98 miliar.

Dengan demikian, total nilai aset yang disita oleh ketiga kanwil DJP di Jawa Barat tersebut mencapai Rp15,1 miliar. Aset-aset milik penunggak pajak yang disita antara lain seperti ruko, tanah, emas, mobil, motor, dan lain sebagainya.

"Lelang serentak tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar menuturkan penyitaan aset dan lelang atas aset sitaan merupakan bentuk penagihan aktif oleh otoritas pajak terhadap utang-utang pajak yang belum dilunasi.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

"DJP tidak menyita aset yang memiliki nilai ekonomis bagi wajib pajak. Artinya, apabila aset tersebut merupakan barang yang digunakan sebagai alat utama mencari nafkah maka tidak kami sita," tutur Harry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP