PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJP Jabar Lelang 77 Aset Wajib Pajak senilai Rp15 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Juli 2024 | 09:30 WIB
Kanwil DJP Jabar Lelang 77 Aset Wajib Pajak senilai Rp15 Miliar

BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I, II, dan III bersama Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menggelar lelang serentak terhadap 77 aset sitaan milik penunggak pajak.

Lelang serentak dilakukan di 6 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL), yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Purwakarta, KPKNL Tasikmalaya, dan KPKNL Cirebon lewat laman lelang.go.id.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperingati Hari Pajak 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Terdapat 12 aset sitaan Kanwil DJP Jawa Barat I yang dilelang. Nilai limit dari 12 barang sitaan ini mencapai Rp6,5 miliar. Lalu, terdapat 21 aset sitaan Kanwil DJP Jawa Barat II yang dilelang dengan nilai limit Rp1,59 miliar. Adapun Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 44 aset untuk dilelang dengan nilai limit Rp6,98 miliar.

Dengan demikian, total nilai aset yang disita oleh ketiga kanwil DJP di Jawa Barat tersebut mencapai Rp15,1 miliar. Aset-aset milik penunggak pajak yang disita antara lain seperti ruko, tanah, emas, mobil, motor, dan lain sebagainya.

"Lelang serentak tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar menuturkan penyitaan aset dan lelang atas aset sitaan merupakan bentuk penagihan aktif oleh otoritas pajak terhadap utang-utang pajak yang belum dilunasi.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

"DJP tidak menyita aset yang memiliki nilai ekonomis bagi wajib pajak. Artinya, apabila aset tersebut merupakan barang yang digunakan sebagai alat utama mencari nafkah maka tidak kami sita," tutur Harry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai