KANWIL DJP BANTEN

Kanwil DJP Ini Minta Lapas Sediakan Sel Khusus untuk Penunggak Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Juli 2022 | 09:00 WIB
Kanwil DJP Ini Minta Lapas Sediakan Sel Khusus untuk Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten meminta Lapas Provinsi Banten untuk menyiapkan sel khusus untuk penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo mengatakan kerja sama antara kanwil dan lapas tersebut merupakan tanda keseriusan dalam menindak ketidakpatuhan pajak. Nanti, sel tersebut akan disiapkan untuk tindakan gijzeling atau penyanderaan.

"Supaya para penunggak pajak mau melaksanakan kewajibannya dengan baik dan patuh," katanya seperti dikutip dari kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai upaya untuk menindak ketidakpatuhan pajak, lanjut Yoyok, kanwil juga menginstruksikan kepada juru sita pajak negara (JSPN) untuk lebih aktif dalam melakukan penagihan terhadap para penanggung pajak.

Penyitaan atas aset penanggung pajak perlu dilakukan bila utang pajak tak kunjung dilunasi setelah terlewatinya jatuh tempo. Aset penanggung pajak yang disita akan menjadi jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sebelum melakukan penyitaan, juru sita terlebih dahulu menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak. Penyitaan dilakukan bila dalam waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan ternyata utang pajak masih belum dilunasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Gijzeling berasal dari Bahasa Belanda yang artinya sandera atau penyanderaan. Definisinya pun bermacam-macam. Misal, definisi dari ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg).

Menurut ketentuan HIR atau RBg, gijzeling adalah menahan pihak yang kalah di lembaga pemasyarakatan dengan tujuan untuk memaksanya memenuhi putusan hakim (Khoirul Hidayah, Mudawamah, 2015).

Sementara menurut R. Santoso Brotidihardjo dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1989), gijzeling adalah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak.

Tindakan tersebut juga merupakan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan melainkan secara tidak langsung diri orang yang berutang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja