KOTA TANJUNGPINANG

Kanwil DJP Gandeng Intelijen Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 10:31 WIB
Kanwil DJP Gandeng Intelijen Daerah

TANJUNGPINANG, DDTCNews — Kantor Wilayah Ditjen Pajak Riau dan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Riau dan Kepri) memperketat pengawasan terhadap penunggak pajak dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Tanjungpinang Agus Pramono mengungkapkan kerjasama ini menyangkut kesepakatan pertukaran data dan informasi mengenai penunggak pajak, sejalan dengan penetapan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum.

“Tahun 2015 lalu, kita masih memberikan toleransi pada penunggak pajak dengan menghapuskan sanksi denda, jadi tinggal bayar pokok pajak terutang saja. Tapi kini sudah tidak lagi, sekarang kita akan buru utang pajak mereka,” tuturnya, Minggu (26/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Agus menambahkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi secara langsung dengan Kominda setempat guna menindaklanjuti perjanjian tersebut. Sebelumnya kerjasama serupa telah dilakukan dengan beberapa lembaga lainnya seperti Kejaksaan, Polri, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau.

Saat ini KPP Pratama Tanjungpinang berencana melakukan penyanderaan terhadap dua orang pengusaha yang menunggak pajak lebih dari Rp3 miliar, keduanya dinilai tidak memiliki itikad baik melunasi utang pajaknya.

Terkait dengan kasus ini, Agus mengaku telah berkomunikasi dengan Kominda. Sebelumnya, KPP Pratama Tanjungpinang telah mengupayakan pendekatan persuasif bahkan juga telah melakukan penagihan aktif, namun tidak membuahkan hasil.

Meski sudah ada kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum lainnya, keputusan persetujuan penyanderaan wajib pajak tetap berada pada Kanwil DJP Riau dan Kepri. Untuk itu seperti dilansir batam.tribunnews.com, hingga saat ini KPP Pratama Tanjungpinang masih menanti keputusan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?