TANJUNGPINANG, DDTCNews — Kantor Wilayah Ditjen Pajak Riau dan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Riau dan Kepri) memperketat pengawasan terhadap penunggak pajak dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Tanjungpinang Agus Pramono mengungkapkan kerjasama ini menyangkut kesepakatan pertukaran data dan informasi mengenai penunggak pajak, sejalan dengan penetapan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum.
“Tahun 2015 lalu, kita masih memberikan toleransi pada penunggak pajak dengan menghapuskan sanksi denda, jadi tinggal bayar pokok pajak terutang saja. Tapi kini sudah tidak lagi, sekarang kita akan buru utang pajak mereka,” tuturnya, Minggu (26/6).
Agus menambahkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi secara langsung dengan Kominda setempat guna menindaklanjuti perjanjian tersebut. Sebelumnya kerjasama serupa telah dilakukan dengan beberapa lembaga lainnya seperti Kejaksaan, Polri, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau.
Saat ini KPP Pratama Tanjungpinang berencana melakukan penyanderaan terhadap dua orang pengusaha yang menunggak pajak lebih dari Rp3 miliar, keduanya dinilai tidak memiliki itikad baik melunasi utang pajaknya.
Terkait dengan kasus ini, Agus mengaku telah berkomunikasi dengan Kominda. Sebelumnya, KPP Pratama Tanjungpinang telah mengupayakan pendekatan persuasif bahkan juga telah melakukan penagihan aktif, namun tidak membuahkan hasil.
Meski sudah ada kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum lainnya, keputusan persetujuan penyanderaan wajib pajak tetap berada pada Kanwil DJP Riau dan Kepri. Untuk itu seperti dilansir batam.tribunnews.com, hingga saat ini KPP Pratama Tanjungpinang masih menanti keputusan tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.