KOTA TANJUNGPINANG

Kanwil DJP Gandeng Intelijen Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 10:31 WIB
Kanwil DJP Gandeng Intelijen Daerah

TANJUNGPINANG, DDTCNews — Kantor Wilayah Ditjen Pajak Riau dan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Riau dan Kepri) memperketat pengawasan terhadap penunggak pajak dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Tanjungpinang Agus Pramono mengungkapkan kerjasama ini menyangkut kesepakatan pertukaran data dan informasi mengenai penunggak pajak, sejalan dengan penetapan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum.

“Tahun 2015 lalu, kita masih memberikan toleransi pada penunggak pajak dengan menghapuskan sanksi denda, jadi tinggal bayar pokok pajak terutang saja. Tapi kini sudah tidak lagi, sekarang kita akan buru utang pajak mereka,” tuturnya, Minggu (26/6).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Agus menambahkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi secara langsung dengan Kominda setempat guna menindaklanjuti perjanjian tersebut. Sebelumnya kerjasama serupa telah dilakukan dengan beberapa lembaga lainnya seperti Kejaksaan, Polri, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau.

Saat ini KPP Pratama Tanjungpinang berencana melakukan penyanderaan terhadap dua orang pengusaha yang menunggak pajak lebih dari Rp3 miliar, keduanya dinilai tidak memiliki itikad baik melunasi utang pajaknya.

Terkait dengan kasus ini, Agus mengaku telah berkomunikasi dengan Kominda. Sebelumnya, KPP Pratama Tanjungpinang telah mengupayakan pendekatan persuasif bahkan juga telah melakukan penagihan aktif, namun tidak membuahkan hasil.

Meski sudah ada kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum lainnya, keputusan persetujuan penyanderaan wajib pajak tetap berada pada Kanwil DJP Riau dan Kepri. Untuk itu seperti dilansir batam.tribunnews.com, hingga saat ini KPP Pratama Tanjungpinang masih menanti keputusan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit