KOTA TANJUNGPINANG

Kanwil DJP Gandeng Intelijen Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 10:31 WIB
Kanwil DJP Gandeng Intelijen Daerah

TANJUNGPINANG, DDTCNews — Kantor Wilayah Ditjen Pajak Riau dan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Riau dan Kepri) memperketat pengawasan terhadap penunggak pajak dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Tanjungpinang Agus Pramono mengungkapkan kerjasama ini menyangkut kesepakatan pertukaran data dan informasi mengenai penunggak pajak, sejalan dengan penetapan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum.

“Tahun 2015 lalu, kita masih memberikan toleransi pada penunggak pajak dengan menghapuskan sanksi denda, jadi tinggal bayar pokok pajak terutang saja. Tapi kini sudah tidak lagi, sekarang kita akan buru utang pajak mereka,” tuturnya, Minggu (26/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Agus menambahkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi secara langsung dengan Kominda setempat guna menindaklanjuti perjanjian tersebut. Sebelumnya kerjasama serupa telah dilakukan dengan beberapa lembaga lainnya seperti Kejaksaan, Polri, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau.

Saat ini KPP Pratama Tanjungpinang berencana melakukan penyanderaan terhadap dua orang pengusaha yang menunggak pajak lebih dari Rp3 miliar, keduanya dinilai tidak memiliki itikad baik melunasi utang pajaknya.

Terkait dengan kasus ini, Agus mengaku telah berkomunikasi dengan Kominda. Sebelumnya, KPP Pratama Tanjungpinang telah mengupayakan pendekatan persuasif bahkan juga telah melakukan penagihan aktif, namun tidak membuahkan hasil.

Meski sudah ada kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum lainnya, keputusan persetujuan penyanderaan wajib pajak tetap berada pada Kanwil DJP Riau dan Kepri. Untuk itu seperti dilansir batam.tribunnews.com, hingga saat ini KPP Pratama Tanjungpinang masih menanti keputusan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN