PROVINSI DKI JAKARTA

Kantor Pelayanan Pajak Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 11:34 WIB
Kantor Pelayanan Pajak Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Bupati Kepulauan Seribu Ismer Harahap telah meresmikan pembukaan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Kecamatan Kepulauan Seribu pada hari Kamis 9 Maret 2017.

Ismer mengatakan KP2KP ini berlokasi di Pulau Pramuka, tepatnya di Jalan Ikan Nalaris Nomor 28 RT 002/04, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.

“Kami berharap dengan dibukanya KP2KP di kawasan Kepulauan Seribu ini potensi pajak dapat semakin meningkat dan masyarakat yang tidak paham terkait pelayanan pajak bisa melakukan konsultasi di sini,” tuturnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dengan diresmikannya KP2KP, lanjut Ismer, warga di Kepulauan Seribu tidak perlu lagi repot-repot pergi menyebrang ke daratan Jakarta untuk mengurus pelayanan pajak. “Sekarang, warga sudah bisa mengurus pajaknya di sini,” ujarnya.

Ismer menambahkan selama 15 tahun warga Kepulauan Seribu harus pergi ke daratan untuk mengurus pelayanan pajak. Adanya KP2KP ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi yang lebih baik, sehingga 5 ribu wajib pajak yang ada dapat bertahan dan terus bertambah.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kepulauan Seribu Sugeng Wibowo mengatakan saat ini pelayanan di KP2KP Kepulauan Seribu bisa melayani Wajib Pajak (WP) yang akan membuat NPWP, termasuk diberikan juga pelayanan penyuluhan dan konsultasi.

“Jadi kalau WP bingung tentang aturan pajak dan bagaimana cara memenuhi kewajiban pajaknya, kita akan berikan pelayanan konsultasi dan bimbingan langsung sehingga masyarakat bisa lebih dekat dan mengerti betul tentang tata caranya,” tandasnya seperti dikutip dalam Berita Pulau Seribu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi