PROVINSI DKI JAKARTA

Kantor Pelayanan Pajak Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 11:34 WIB
Kantor Pelayanan Pajak Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Bupati Kepulauan Seribu Ismer Harahap telah meresmikan pembukaan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Kecamatan Kepulauan Seribu pada hari Kamis 9 Maret 2017.

Ismer mengatakan KP2KP ini berlokasi di Pulau Pramuka, tepatnya di Jalan Ikan Nalaris Nomor 28 RT 002/04, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.

“Kami berharap dengan dibukanya KP2KP di kawasan Kepulauan Seribu ini potensi pajak dapat semakin meningkat dan masyarakat yang tidak paham terkait pelayanan pajak bisa melakukan konsultasi di sini,” tuturnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan diresmikannya KP2KP, lanjut Ismer, warga di Kepulauan Seribu tidak perlu lagi repot-repot pergi menyebrang ke daratan Jakarta untuk mengurus pelayanan pajak. “Sekarang, warga sudah bisa mengurus pajaknya di sini,” ujarnya.

Ismer menambahkan selama 15 tahun warga Kepulauan Seribu harus pergi ke daratan untuk mengurus pelayanan pajak. Adanya KP2KP ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi yang lebih baik, sehingga 5 ribu wajib pajak yang ada dapat bertahan dan terus bertambah.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kepulauan Seribu Sugeng Wibowo mengatakan saat ini pelayanan di KP2KP Kepulauan Seribu bisa melayani Wajib Pajak (WP) yang akan membuat NPWP, termasuk diberikan juga pelayanan penyuluhan dan konsultasi.

“Jadi kalau WP bingung tentang aturan pajak dan bagaimana cara memenuhi kewajiban pajaknya, kita akan berikan pelayanan konsultasi dan bimbingan langsung sehingga masyarakat bisa lebih dekat dan mengerti betul tentang tata caranya,” tandasnya seperti dikutip dalam Berita Pulau Seribu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?