PROVINSI DKI JAKARTA

Kantor Pelayanan Pajak Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 11:34 WIB
Kantor Pelayanan Pajak Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Bupati Kepulauan Seribu Ismer Harahap telah meresmikan pembukaan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Kecamatan Kepulauan Seribu pada hari Kamis 9 Maret 2017.

Ismer mengatakan KP2KP ini berlokasi di Pulau Pramuka, tepatnya di Jalan Ikan Nalaris Nomor 28 RT 002/04, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.

“Kami berharap dengan dibukanya KP2KP di kawasan Kepulauan Seribu ini potensi pajak dapat semakin meningkat dan masyarakat yang tidak paham terkait pelayanan pajak bisa melakukan konsultasi di sini,” tuturnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Dengan diresmikannya KP2KP, lanjut Ismer, warga di Kepulauan Seribu tidak perlu lagi repot-repot pergi menyebrang ke daratan Jakarta untuk mengurus pelayanan pajak. “Sekarang, warga sudah bisa mengurus pajaknya di sini,” ujarnya.

Ismer menambahkan selama 15 tahun warga Kepulauan Seribu harus pergi ke daratan untuk mengurus pelayanan pajak. Adanya KP2KP ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi yang lebih baik, sehingga 5 ribu wajib pajak yang ada dapat bertahan dan terus bertambah.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kepulauan Seribu Sugeng Wibowo mengatakan saat ini pelayanan di KP2KP Kepulauan Seribu bisa melayani Wajib Pajak (WP) yang akan membuat NPWP, termasuk diberikan juga pelayanan penyuluhan dan konsultasi.

“Jadi kalau WP bingung tentang aturan pajak dan bagaimana cara memenuhi kewajiban pajaknya, kita akan berikan pelayanan konsultasi dan bimbingan langsung sehingga masyarakat bisa lebih dekat dan mengerti betul tentang tata caranya,” tandasnya seperti dikutip dalam Berita Pulau Seribu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi