KPP PRATAMA BLORA

Kantor Pajak Terjunkan AR, Sisir Alamat WP yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:51 WIB
Kantor Pajak Terjunkan AR, Sisir Alamat WP yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, perlu mematuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun, tidak sedikit wajib pajak yang ternyata tak jua melaporkan SPT Tahunannya hingga Juli 2022. Padahal batas akhir ideal bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan adalah akhir Maret bagi orang pribadi dan akhir April bagi badan.

Menanggapi hal ini, KPP Pratama Blora, Jawa Tengah menerjunkan tim yang beranggotakan beberapa account representative (AR) untuk mendatangi langsung alamat wajib pajak strategis di Kecamatan Cepu yang diketahui belum melaporkan SPT Tahunannya. Penyisiran dilakukan dalam kurun waktu 2 hari pada pekan kedua Juli 2022.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Kunjungan dilakukan ke tujuh WP yang menjalankan berbagai jenis usaha, di antaranya rumah sakit swasta, subdistributor rokok, perusahaan pengadaan, pengepul palawija, dan konstruksi," ujar Arif Widiatmoko, salah satu AR yang bertugas dilansir pajak.go.id, Sabtu (23/7/2022).

Melalui kunjungan ini, Arif menambahkan, petugas memberikan edukasi terkait dengan pentingnya kepatuhan pelaporan SPT. Wajib pajak strategis juga diimbau agar melaporkan SPT Tahunannya secara benar, lengkap, dan jelas.

Tak cuma itu, tim AR juga menanyakan bilamana ada kendala yang dihadapi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Petugas, ujar Arif, siap membantu sewaktu-waktu apabila wajib pajak perlu asistensi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Salah satu wajib pajak yang dikunjungi petugas, Devi, mengapresiasi kegiatan visit yang dilakukan KPP Pratama Blora. Dia menyampaikan alasan di balik urungnya perusahaannya melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurut Devi, perusahaan belum rampung menyusun laporan keuangan 2021 dan masih mengumpulkan transaksi sepanjang 2021.

"Kami memang belum bisa melaporkan SPT Tahunan 2021 karena manajemen belum selesai susun laporan keuangan. Karenanya kami merasa terbantu dengan kedatangan Bapak-Bapak dari kantor pajak karena bisa jadikan bahan dalam rapat manajemen berikutnya," ujar Devi.

Selain soal SPT Tahunan, petugas juga mengingatkan wajib pajak badan selaku pengusaha kena pajak (PKP) untuk menjalankan kewajiban perpajakan terutama pemotongan dan pemungutan pajak kepada lawan transaksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar