Ilustrasi.
BLORA, DDTCNews - Wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, perlu mematuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, tidak sedikit wajib pajak yang ternyata tak jua melaporkan SPT Tahunannya hingga Juli 2022. Padahal batas akhir ideal bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan adalah akhir Maret bagi orang pribadi dan akhir April bagi badan.
Menanggapi hal ini, KPP Pratama Blora, Jawa Tengah menerjunkan tim yang beranggotakan beberapa account representative (AR) untuk mendatangi langsung alamat wajib pajak strategis di Kecamatan Cepu yang diketahui belum melaporkan SPT Tahunannya. Penyisiran dilakukan dalam kurun waktu 2 hari pada pekan kedua Juli 2022.
"Kunjungan dilakukan ke tujuh WP yang menjalankan berbagai jenis usaha, di antaranya rumah sakit swasta, subdistributor rokok, perusahaan pengadaan, pengepul palawija, dan konstruksi," ujar Arif Widiatmoko, salah satu AR yang bertugas dilansir pajak.go.id, Sabtu (23/7/2022).
Melalui kunjungan ini, Arif menambahkan, petugas memberikan edukasi terkait dengan pentingnya kepatuhan pelaporan SPT. Wajib pajak strategis juga diimbau agar melaporkan SPT Tahunannya secara benar, lengkap, dan jelas.
Tak cuma itu, tim AR juga menanyakan bilamana ada kendala yang dihadapi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Petugas, ujar Arif, siap membantu sewaktu-waktu apabila wajib pajak perlu asistensi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Salah satu wajib pajak yang dikunjungi petugas, Devi, mengapresiasi kegiatan visit yang dilakukan KPP Pratama Blora. Dia menyampaikan alasan di balik urungnya perusahaannya melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurut Devi, perusahaan belum rampung menyusun laporan keuangan 2021 dan masih mengumpulkan transaksi sepanjang 2021.
"Kami memang belum bisa melaporkan SPT Tahunan 2021 karena manajemen belum selesai susun laporan keuangan. Karenanya kami merasa terbantu dengan kedatangan Bapak-Bapak dari kantor pajak karena bisa jadikan bahan dalam rapat manajemen berikutnya," ujar Devi.
Selain soal SPT Tahunan, petugas juga mengingatkan wajib pajak badan selaku pengusaha kena pajak (PKP) untuk menjalankan kewajiban perpajakan terutama pemotongan dan pemungutan pajak kepada lawan transaksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.