KPP PRATAMA BLORA

Kantor Pajak Terjunkan AR, Sisir Alamat WP yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:51 WIB
Kantor Pajak Terjunkan AR, Sisir Alamat WP yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, perlu mematuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun, tidak sedikit wajib pajak yang ternyata tak jua melaporkan SPT Tahunannya hingga Juli 2022. Padahal batas akhir ideal bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan adalah akhir Maret bagi orang pribadi dan akhir April bagi badan.

Menanggapi hal ini, KPP Pratama Blora, Jawa Tengah menerjunkan tim yang beranggotakan beberapa account representative (AR) untuk mendatangi langsung alamat wajib pajak strategis di Kecamatan Cepu yang diketahui belum melaporkan SPT Tahunannya. Penyisiran dilakukan dalam kurun waktu 2 hari pada pekan kedua Juli 2022.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Kunjungan dilakukan ke tujuh WP yang menjalankan berbagai jenis usaha, di antaranya rumah sakit swasta, subdistributor rokok, perusahaan pengadaan, pengepul palawija, dan konstruksi," ujar Arif Widiatmoko, salah satu AR yang bertugas dilansir pajak.go.id, Sabtu (23/7/2022).

Melalui kunjungan ini, Arif menambahkan, petugas memberikan edukasi terkait dengan pentingnya kepatuhan pelaporan SPT. Wajib pajak strategis juga diimbau agar melaporkan SPT Tahunannya secara benar, lengkap, dan jelas.

Tak cuma itu, tim AR juga menanyakan bilamana ada kendala yang dihadapi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Petugas, ujar Arif, siap membantu sewaktu-waktu apabila wajib pajak perlu asistensi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Salah satu wajib pajak yang dikunjungi petugas, Devi, mengapresiasi kegiatan visit yang dilakukan KPP Pratama Blora. Dia menyampaikan alasan di balik urungnya perusahaannya melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurut Devi, perusahaan belum rampung menyusun laporan keuangan 2021 dan masih mengumpulkan transaksi sepanjang 2021.

"Kami memang belum bisa melaporkan SPT Tahunan 2021 karena manajemen belum selesai susun laporan keuangan. Karenanya kami merasa terbantu dengan kedatangan Bapak-Bapak dari kantor pajak karena bisa jadikan bahan dalam rapat manajemen berikutnya," ujar Devi.

Selain soal SPT Tahunan, petugas juga mengingatkan wajib pajak badan selaku pengusaha kena pajak (PKP) untuk menjalankan kewajiban perpajakan terutama pemotongan dan pemungutan pajak kepada lawan transaksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP