KP2KP NUNUKAN

Kantor Pajak Minta Akses Data Perikanan, Gali Potensi Sektor Maritim?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2022 | 13:30 WIB
Kantor Pajak Minta Akses Data Perikanan, Gali Potensi Sektor Maritim?

Ilustrasi. Pedagang melakukan penawaran saat proses pelelangan ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Kalimantan Utara melakukan koordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) setempat.

Kedua instansi tersebut melakukan pertukaran data, khususnya terkait dengan produksi perikanan di sektor maritim Kabupaten Nunukan. Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), pertukaran data ini diperlukan untuk perluasan basis pajak dan penggalian potensi perpajakan dari pelaku industri perikanan.

"Kami berharap dengan adanya koordinasi ini, kita juga sama-sama kuat dan maju untuk saling bertukar informasi terkait bidang kita masing-masing. Koordinasi seperti ini memang sudah sepantasnya kita saling menjaga dan saling mendukung satu sama lain," ujar Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono dilansir pajak.go.id, dikutip Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sementara itu, Kepala BKIPM Nunukan Nugroho menyambut baik ajakan KP2KP Nunukan untuk saling tukar informasi. Menurutnya, keterbukaan data menjadi formula wajib agar penerimaan negara bisa lebih optimal.

"Kami tentunya sangat terbuka untuk pertukaran data seperti ini, yang jelas kita bisa sama-sama mendukung dan saling membantu saat dibutuhkan," kata Nugroho.

Perlu dipahami, pemerintah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, atau keterangan dari lembaga jasa keuangan dan pihak lain.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kewenangan tersebut sudah diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

Selain itu, sebanyak 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP) juga mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP. Otoritas menerimanya setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data.

Tidak hanya itu, pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia. Saat ini, sudah ada 113 yurisdiksi partisipan (inbound) dan 95 yurisdiki tujuan pelaporan (outbound). Data diterima setiap September. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP