KP2KP NUNUKAN

Kantor Pajak Minta Akses Data Perikanan, Gali Potensi Sektor Maritim?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2022 | 13:30 WIB
Kantor Pajak Minta Akses Data Perikanan, Gali Potensi Sektor Maritim?

Ilustrasi. Pedagang melakukan penawaran saat proses pelelangan ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Kalimantan Utara melakukan koordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) setempat.

Kedua instansi tersebut melakukan pertukaran data, khususnya terkait dengan produksi perikanan di sektor maritim Kabupaten Nunukan. Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), pertukaran data ini diperlukan untuk perluasan basis pajak dan penggalian potensi perpajakan dari pelaku industri perikanan.

"Kami berharap dengan adanya koordinasi ini, kita juga sama-sama kuat dan maju untuk saling bertukar informasi terkait bidang kita masing-masing. Koordinasi seperti ini memang sudah sepantasnya kita saling menjaga dan saling mendukung satu sama lain," ujar Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono dilansir pajak.go.id, dikutip Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, Kepala BKIPM Nunukan Nugroho menyambut baik ajakan KP2KP Nunukan untuk saling tukar informasi. Menurutnya, keterbukaan data menjadi formula wajib agar penerimaan negara bisa lebih optimal.

"Kami tentunya sangat terbuka untuk pertukaran data seperti ini, yang jelas kita bisa sama-sama mendukung dan saling membantu saat dibutuhkan," kata Nugroho.

Perlu dipahami, pemerintah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, atau keterangan dari lembaga jasa keuangan dan pihak lain.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kewenangan tersebut sudah diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

Selain itu, sebanyak 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP) juga mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP. Otoritas menerimanya setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data.

Tidak hanya itu, pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia. Saat ini, sudah ada 113 yurisdiksi partisipan (inbound) dan 95 yurisdiki tujuan pelaporan (outbound). Data diterima setiap September. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra