KPP PRATAMA BATAM SELATAN

Kantor Pajak Lelang Tanah dan Bangunan Ruko Seluas 85 Meter Persegi

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 14:00 WIB
Kantor Pajak Lelang Tanah dan Bangunan Ruko Seluas 85 Meter Persegi

Pengumuman lelang. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @pajakkepri)

BATAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan akan melelang aset hasil eksekusi pajak berupa sebidang tanah dan bangunan ruko yang berlokasi di kawasan industri pada 8 Desember 2022.

Lelang dilaksanakan melalui mekanisme close bidding melalui website www.lelang.go.id. Pelaksana lelang tersebut ialah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Terdapat uang jaminan yang perlu disiapkan untuk dapat mengikuti proses lelang.

“Jenis barang lelang ialah sebidang tanah seluas 85 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan permanen 3 lantai terletak di kawasan industri Panbil Komersial,” demikian bunyi pengumuman lelang dikutip dari akun Instagram @pajakkepri, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Harga limit dari lelang tersebut ditetapkan Rp829,55 juta dengan uang jaminan lelang Rp165,91 juta. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran lelang melalui www.lelang.go.id.

Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan. Uang jaminan tersebut harus sudah diterima oleh KPKNL selamat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Perlu diperhatikan, objek lelang dalam kondisi apa adanya sehingga apabila ada gugatan, tuntunan, dan biaya atau kewajiban yang tertunggak atas objek lelang itu maka menjadi risiko dan tanggung jawab pembeli.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Peserta lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran harga lelang, termasuk bea lelang sebesar 2% dari harga lelang terbentuk, maksimal 5 hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Jika tidak maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang,” sebut KPP. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah