KPP PRATAMA KEDIRI

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 14:00 WIB
Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

foto: KPP Pratama Kediri

KEDIRI, DDTCNews - Aula Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dipenuhi oleh lebih dari 30 kepala desa, akhir bulan lalu. Puluhan kepala desa tersebut dikumpulkan oleh camat atas undangan dari KPP Pratama Kediri.

Usut punya usut, mereka dikumpulkan untuk diberikan edukasi perpajakan. Ada dua topik yang disampaikan, yakni pelaporan SPT Tahunan dan rencana peluncuran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

"Nanti akan ada aplikasi baru namanya CTAS atau coretax system yang memudahkan wajib pajak," ujar Kepala KPP Pratama Kediri Mulyanto Budi Santosa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Melalui CTAS, Mulyanto menambahkan, DJP menambahkan saluran baru untuk layanan administrasi perpajakan yaitu 3C atau Click, Call, and Counter.

Layanan Click dilakukan melalui laman pajak.go.id, sedangkan layanan Call dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak 1500200. Selanjutkan, layanan Counter diberikan ketika wajib pajak datang langsung ke loket KPP/KP2KP.

Mulyanto mengatakan CTAS akan memberikan perubahan pada beberapa proses bisnis wajib pajak, termasuk pendaftaran NPWP. Jika melihat pada alur yang lama, ujarnya, pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui situs web dan loket.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Dengan pembaruan CTAS ini, banyak saluran pendaftaran yang dapat diakses (omnichannel). Pendaftaran juga dapat dilakukan di KPP/KP2KP manapun tanpa batasan wilayah (borderless)," kata Mulyanto.

Sebagai informasi, coretax system akan dijalankan pada 1 Juli 2024. DJP kini tengah menjalankan beragam uji coba untuk menyiapkan implementasi coretax system tersebut.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang diubah seiring dengan hadirnya coretax dan akan berdampak langsung terhadap wajib pajak, yakni proses bisnis pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra