KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kantor Pajak Ajak Pengusaha Muda Ikut PPS, Masih Ada Waktu 2 Pekan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 17:30 WIB
Kantor Pajak Ajak Pengusaha Muda Ikut PPS, Masih Ada Waktu 2 Pekan

Acara Bincang PPS yang digelar Kanwil DJP Jakarta Utara. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengajak pengusaha-pengusaha muda untuk memanfaatkan momentum Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Wajib pajak, termasuk para pengusaha, masih punya cukup waktu untuk mengungkapkan hartanya yang belum terlaporkan dengan baik melalui PPS sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022.

Ajakan keikutsertaan PPS tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Edi Slamet Irianto kepada para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB). Edi menyebutkan pada prinsipnya warga negara Indonesia punya kewajiban utama yakni patuh membayar pajak dan membela negara.

“Dalam hal kewajiban bernegara, membayar pajak dan kewajiban bela negara. Kewajiban ini melekat pada diri setiap warga negara dan semua harus mematuhinya," kata Edi dalam bincang mengenai PPS bertajuk Edukasi Pajak Lintas Organisasi Pengusaha Taat Pajak, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Edi, PPS digelar pemerintah sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Paralel dengan pulihnya bisnis para pengusaha, imbuh Edi, pemerintah menawarkan ruang bagi pengusaha untuk melaporkan hartanya secara benar.

"Pengusaha yang belum melaporkan hartanya dan/atau belum melaporkan penghasilannya secara benar dalam 5 tahun terakhir diberi kesempatan untuk membayar pajak tidak sesuai tarif yang umum melainkan menggunakan tarif khusus PPS," kata Edi.

Perlu diingat kembali, PPS menawarkan 2 kebijakan pengungkapan harta. Kebijakan I, untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi peserta tax amnesty dengan cara mengungkapkan harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Atas harta tersebut, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 6%-11% berdasarkan jenis harta yang dimiliki.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kebijakan II, untuk wajib pajak orang pribadi dengan cara mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Atas harta tersebut, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 12%-18% berdasarkan jenis harta yang dimiliki.

Selain itu, wajib pajak peserta PPS harus memenuhi ketentuan yaitu tidak sedang dilakukan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016-2020, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Waktu pelaksanaan PPS adalah 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bersamaan dengan makin dekatnya batas waktu pemanfaatan PPS, Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar seluruh pengusaha yang ingin memanfaatkan PPS dapat segera melaporkan hartanya sebelum batas waktu berakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN