KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kantor Pajak Ajak Pengusaha Muda Ikut PPS, Masih Ada Waktu 2 Pekan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 17:30 WIB
Kantor Pajak Ajak Pengusaha Muda Ikut PPS, Masih Ada Waktu 2 Pekan

Acara Bincang PPS yang digelar Kanwil DJP Jakarta Utara. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengajak pengusaha-pengusaha muda untuk memanfaatkan momentum Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Wajib pajak, termasuk para pengusaha, masih punya cukup waktu untuk mengungkapkan hartanya yang belum terlaporkan dengan baik melalui PPS sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022.

Ajakan keikutsertaan PPS tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Edi Slamet Irianto kepada para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB). Edi menyebutkan pada prinsipnya warga negara Indonesia punya kewajiban utama yakni patuh membayar pajak dan membela negara.

“Dalam hal kewajiban bernegara, membayar pajak dan kewajiban bela negara. Kewajiban ini melekat pada diri setiap warga negara dan semua harus mematuhinya," kata Edi dalam bincang mengenai PPS bertajuk Edukasi Pajak Lintas Organisasi Pengusaha Taat Pajak, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurut Edi, PPS digelar pemerintah sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Paralel dengan pulihnya bisnis para pengusaha, imbuh Edi, pemerintah menawarkan ruang bagi pengusaha untuk melaporkan hartanya secara benar.

"Pengusaha yang belum melaporkan hartanya dan/atau belum melaporkan penghasilannya secara benar dalam 5 tahun terakhir diberi kesempatan untuk membayar pajak tidak sesuai tarif yang umum melainkan menggunakan tarif khusus PPS," kata Edi.

Perlu diingat kembali, PPS menawarkan 2 kebijakan pengungkapan harta. Kebijakan I, untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi peserta tax amnesty dengan cara mengungkapkan harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Atas harta tersebut, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 6%-11% berdasarkan jenis harta yang dimiliki.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kebijakan II, untuk wajib pajak orang pribadi dengan cara mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Atas harta tersebut, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 12%-18% berdasarkan jenis harta yang dimiliki.

Selain itu, wajib pajak peserta PPS harus memenuhi ketentuan yaitu tidak sedang dilakukan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016-2020, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Waktu pelaksanaan PPS adalah 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bersamaan dengan makin dekatnya batas waktu pemanfaatan PPS, Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar seluruh pengusaha yang ingin memanfaatkan PPS dapat segera melaporkan hartanya sebelum batas waktu berakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan