KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kantor Pajak Ajak Pengusaha Muda Ikut PPS, Masih Ada Waktu 2 Pekan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 17:30 WIB
Kantor Pajak Ajak Pengusaha Muda Ikut PPS, Masih Ada Waktu 2 Pekan

Acara Bincang PPS yang digelar Kanwil DJP Jakarta Utara. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengajak pengusaha-pengusaha muda untuk memanfaatkan momentum Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Wajib pajak, termasuk para pengusaha, masih punya cukup waktu untuk mengungkapkan hartanya yang belum terlaporkan dengan baik melalui PPS sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022.

Ajakan keikutsertaan PPS tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Edi Slamet Irianto kepada para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB). Edi menyebutkan pada prinsipnya warga negara Indonesia punya kewajiban utama yakni patuh membayar pajak dan membela negara.

“Dalam hal kewajiban bernegara, membayar pajak dan kewajiban bela negara. Kewajiban ini melekat pada diri setiap warga negara dan semua harus mematuhinya," kata Edi dalam bincang mengenai PPS bertajuk Edukasi Pajak Lintas Organisasi Pengusaha Taat Pajak, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Menurut Edi, PPS digelar pemerintah sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Paralel dengan pulihnya bisnis para pengusaha, imbuh Edi, pemerintah menawarkan ruang bagi pengusaha untuk melaporkan hartanya secara benar.

"Pengusaha yang belum melaporkan hartanya dan/atau belum melaporkan penghasilannya secara benar dalam 5 tahun terakhir diberi kesempatan untuk membayar pajak tidak sesuai tarif yang umum melainkan menggunakan tarif khusus PPS," kata Edi.

Perlu diingat kembali, PPS menawarkan 2 kebijakan pengungkapan harta. Kebijakan I, untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi peserta tax amnesty dengan cara mengungkapkan harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Atas harta tersebut, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 6%-11% berdasarkan jenis harta yang dimiliki.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kebijakan II, untuk wajib pajak orang pribadi dengan cara mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Atas harta tersebut, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 12%-18% berdasarkan jenis harta yang dimiliki.

Selain itu, wajib pajak peserta PPS harus memenuhi ketentuan yaitu tidak sedang dilakukan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016-2020, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Waktu pelaksanaan PPS adalah 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bersamaan dengan makin dekatnya batas waktu pemanfaatan PPS, Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar seluruh pengusaha yang ingin memanfaatkan PPS dapat segera melaporkan hartanya sebelum batas waktu berakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha