Acara Bincang PPS yang digelar Kanwil DJP Jakarta Utara.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengajak pengusaha-pengusaha muda untuk memanfaatkan momentum Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Wajib pajak, termasuk para pengusaha, masih punya cukup waktu untuk mengungkapkan hartanya yang belum terlaporkan dengan baik melalui PPS sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022.
Ajakan keikutsertaan PPS tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Edi Slamet Irianto kepada para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB). Edi menyebutkan pada prinsipnya warga negara Indonesia punya kewajiban utama yakni patuh membayar pajak dan membela negara.
“Dalam hal kewajiban bernegara, membayar pajak dan kewajiban bela negara. Kewajiban ini melekat pada diri setiap warga negara dan semua harus mematuhinya," kata Edi dalam bincang mengenai PPS bertajuk Edukasi Pajak Lintas Organisasi Pengusaha Taat Pajak, dikutip pada Selasa (14/6/2022).
Menurut Edi, PPS digelar pemerintah sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Paralel dengan pulihnya bisnis para pengusaha, imbuh Edi, pemerintah menawarkan ruang bagi pengusaha untuk melaporkan hartanya secara benar.
"Pengusaha yang belum melaporkan hartanya dan/atau belum melaporkan penghasilannya secara benar dalam 5 tahun terakhir diberi kesempatan untuk membayar pajak tidak sesuai tarif yang umum melainkan menggunakan tarif khusus PPS," kata Edi.
Perlu diingat kembali, PPS menawarkan 2 kebijakan pengungkapan harta. Kebijakan I, untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi peserta tax amnesty dengan cara mengungkapkan harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Atas harta tersebut, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 6%-11% berdasarkan jenis harta yang dimiliki.
Kebijakan II, untuk wajib pajak orang pribadi dengan cara mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Atas harta tersebut, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 12%-18% berdasarkan jenis harta yang dimiliki.
Selain itu, wajib pajak peserta PPS harus memenuhi ketentuan yaitu tidak sedang dilakukan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016-2020, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Waktu pelaksanaan PPS adalah 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bersamaan dengan makin dekatnya batas waktu pemanfaatan PPS, Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar seluruh pengusaha yang ingin memanfaatkan PPS dapat segera melaporkan hartanya sebelum batas waktu berakhir. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.