PMK 200/2019

Kampus Dapat Hibah Alat Riset dari Luar Negeri, Tak Dikenai Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 11:03 WIB
Kampus Dapat Hibah Alat Riset dari Luar Negeri, Tak Dikenai Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perguruan tinggi bisa mendapatkan pembebasan bea masuk saat melakukan impor atas barang dari pihak-pihak di luar negeri, termasuk barang hibah. Syaratnya, barang yang diterima memiliki kepentingan ilmu pengetahuan.

Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan pendidikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019.

"Hibah untuk kepentingan ilmu pengetahuan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai," ujar contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Pasal 2 PMK 200/2019 menyatakan impor atas barang dari luar negeri tersebut bisa bebas bea masuk asalkan dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, atau badan usaha. Namun, pembebasan bea masuk tidak berlaku apabila barang impor justru digunakan oleh badan usaha untuk kegiatan produksi.

Selanjutnya, Pasal 3 PMK 200/2019 mengatur ada 3 kriteria barang impor bisa dibebaskan dari bea masuk.

Pertama, barang impor belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Perlu dicatat, pembebasan bea masuk atas barang impor oleh pihak perguruan tinggi baru bisa diberikan melalui pengajuan permohonan kepada menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Permohonan harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan, apabila diajukan oleh perguruan tinggi.

Kemudian, permohonan perlu dilampiri dengan dokumen rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi, apabila permohonan diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Jika permohonan diajukan oleh perguruan tinggi swasta, lampiran yang diperlukan adalah rekomendasi dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.

Lampiran lain yang diperlukan adalah fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berasal dari hibah/bantuan atau kerja sama.

Atau, fotokopi dokumen pembelian apabila barang untuk keperluan penelitian dibeli sendiri oleh pihak kampus.

Ketentuan lain menyangkut pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang impor oleh perguruan tinggi bisa dilihat secara detail pada dokumen PMK 200/2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi