PMK 200/2019

Kampus Dapat Hibah Alat Riset dari Luar Negeri, Tak Dikenai Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 11:03 WIB
Kampus Dapat Hibah Alat Riset dari Luar Negeri, Tak Dikenai Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perguruan tinggi bisa mendapatkan pembebasan bea masuk saat melakukan impor atas barang dari pihak-pihak di luar negeri, termasuk barang hibah. Syaratnya, barang yang diterima memiliki kepentingan ilmu pengetahuan.

Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan pendidikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019.

"Hibah untuk kepentingan ilmu pengetahuan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai," ujar contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pasal 2 PMK 200/2019 menyatakan impor atas barang dari luar negeri tersebut bisa bebas bea masuk asalkan dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, atau badan usaha. Namun, pembebasan bea masuk tidak berlaku apabila barang impor justru digunakan oleh badan usaha untuk kegiatan produksi.

Selanjutnya, Pasal 3 PMK 200/2019 mengatur ada 3 kriteria barang impor bisa dibebaskan dari bea masuk.

Pertama, barang impor belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Perlu dicatat, pembebasan bea masuk atas barang impor oleh pihak perguruan tinggi baru bisa diberikan melalui pengajuan permohonan kepada menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Permohonan harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan, apabila diajukan oleh perguruan tinggi.

Kemudian, permohonan perlu dilampiri dengan dokumen rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi, apabila permohonan diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jika permohonan diajukan oleh perguruan tinggi swasta, lampiran yang diperlukan adalah rekomendasi dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.

Lampiran lain yang diperlukan adalah fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berasal dari hibah/bantuan atau kerja sama.

Atau, fotokopi dokumen pembelian apabila barang untuk keperluan penelitian dibeli sendiri oleh pihak kampus.

Ketentuan lain menyangkut pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang impor oleh perguruan tinggi bisa dilihat secara detail pada dokumen PMK 200/2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra