PEMILU 2024

Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Begini Rambu-Rambu dari Bawaslu

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 14:00 WIB
Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Begini Rambu-Rambu dari Bawaslu

Ilustrasi. Peserta lomba beradu kecepatan dalam merakit kotak suara bekas di halaman Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (17/8/2023).  ANTARA FOTO/Irfan Anshori/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye menggunakan fasilitas pendidikan termasuk kampus untuk berkampanye.

Merespons putusan MK tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan 2 rambu-rambu kepada para peserta pemilu sebelum berkampanye di kampus. Pertama, harus ada undangan atau izin dari rektor atau penyelenggara.

"Jadi bukan keinginan calon peserta pemilu datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ujar Anggota Bawaslu Puadi, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak boleh membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. Adapun peserta pemilu baru boleh melaksanakan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," ujar Puadi dikutip dari situs web Bawaslu.

Dengan diperbolehkannya kampanye di kampus, Puadi lantas mengajak mahasiswa untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas pada tahun depan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, MK melalui melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Dengan adanya putusan ini, Pasal 280 ayat (1) huruf h secara lengkap berbunyi: pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak