PEMILU 2024

Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Begini Rambu-Rambu dari Bawaslu

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 14:00 WIB
Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Begini Rambu-Rambu dari Bawaslu

Ilustrasi. Peserta lomba beradu kecepatan dalam merakit kotak suara bekas di halaman Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (17/8/2023).  ANTARA FOTO/Irfan Anshori/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye menggunakan fasilitas pendidikan termasuk kampus untuk berkampanye.

Merespons putusan MK tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan 2 rambu-rambu kepada para peserta pemilu sebelum berkampanye di kampus. Pertama, harus ada undangan atau izin dari rektor atau penyelenggara.

"Jadi bukan keinginan calon peserta pemilu datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ujar Anggota Bawaslu Puadi, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Kedua, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak boleh membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. Adapun peserta pemilu baru boleh melaksanakan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," ujar Puadi dikutip dari situs web Bawaslu.

Dengan diperbolehkannya kampanye di kampus, Puadi lantas mengajak mahasiswa untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas pada tahun depan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Untuk diketahui, MK melalui melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Dengan adanya putusan ini, Pasal 280 ayat (1) huruf h secara lengkap berbunyi: pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global