PEMILU 2024

Kampanye Akbar Capres-Cawapres Segera Dimulai, KPU Bagi 3 Zona

Dian Kurniati | Selasa, 16 Januari 2024 | 09:30 WIB
Kampanye Akbar Capres-Cawapres Segera Dimulai, KPU Bagi 3 Zona

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz (tengah) didampingi Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Rakor tersebut untuk membahas persiapan pelaksanaan kampanye jelang pemilu 2024 dengan metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi 3 zona untuk pelaksanaan kampanye rapat umum pasangan capres-cawapres peserta pemilu 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan skema zonasi untuk kampanye akbar tersebut sudah disepakati bersama oleh ketiga tim paslon. Menurutnya, pembagian ketiga zona tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan KPU.

"Yang pasti pembagian 3 zona mengikuti jumlah paslon, dibagi secara proporsional wilayah di Indonesia, 38 provinsi," katanya, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Mellaz mengatakan zonasi kampanye akbar terdiri atas zona A yang terdiri atas 13 provinsi, zona B 13 provinsi, dan zona C 12 provinsi. Dalam pelaksanaannya, setiap pasangan calon akan berkampanye di zona masing-masing secara bergantian melalui skema pengundian.

Kampanye akbar akan dilaksanakan selama 21 hari pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Khusus untuk kampanye akbar pada 8 hingga 10 Februari 2024, ketiga tim paslon juga akan membuat kesepakatan mengenai pembagian zonasinya.

Dia menjelaskan wilayah kampanye akbar untuk partai politik juga akan mengikuti zona dari pasangan capres-cawapres yang diusung. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi partai politik yang menyatakan tidak mengusung capres-cawapres.

Baca Juga:
DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

Partai politik yang menyatakan tidak mendukung pasangan capres-cawapres yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Maka dibuatkan satu zona sendiri. Jadi 38 provinsi, monggo itu dipilih," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Jumat, 22 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP