PEMILU 2024

Kampanye Akbar Capres-Cawapres Segera Dimulai, KPU Bagi 3 Zona

Dian Kurniati | Selasa, 16 Januari 2024 | 09:30 WIB
Kampanye Akbar Capres-Cawapres Segera Dimulai, KPU Bagi 3 Zona

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz (tengah) didampingi Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Rakor tersebut untuk membahas persiapan pelaksanaan kampanye jelang pemilu 2024 dengan metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi 3 zona untuk pelaksanaan kampanye rapat umum pasangan capres-cawapres peserta pemilu 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan skema zonasi untuk kampanye akbar tersebut sudah disepakati bersama oleh ketiga tim paslon. Menurutnya, pembagian ketiga zona tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan KPU.

"Yang pasti pembagian 3 zona mengikuti jumlah paslon, dibagi secara proporsional wilayah di Indonesia, 38 provinsi," katanya, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Mellaz mengatakan zonasi kampanye akbar terdiri atas zona A yang terdiri atas 13 provinsi, zona B 13 provinsi, dan zona C 12 provinsi. Dalam pelaksanaannya, setiap pasangan calon akan berkampanye di zona masing-masing secara bergantian melalui skema pengundian.

Kampanye akbar akan dilaksanakan selama 21 hari pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Khusus untuk kampanye akbar pada 8 hingga 10 Februari 2024, ketiga tim paslon juga akan membuat kesepakatan mengenai pembagian zonasinya.

Dia menjelaskan wilayah kampanye akbar untuk partai politik juga akan mengikuti zona dari pasangan capres-cawapres yang diusung. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi partai politik yang menyatakan tidak mengusung capres-cawapres.

Baca Juga:
DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

Partai politik yang menyatakan tidak mendukung pasangan capres-cawapres yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Maka dibuatkan satu zona sendiri. Jadi 38 provinsi, monggo itu dipilih," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Jumat, 22 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra