Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas dengan lokasi strategis, Batam menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi yang paling sibuk. Walaupun terdampak pandemi Covid-19, geliat aktivitas bisnis, terutama ekspor-impor, tetap ada.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata mengungkapkan upaya yang telah ditempuh untuk mendorong pemulihan ekonomi di wilayah tersebut. Baru-baru ini, pemerintah juga meluncurkan Batam Logistic Ecosystem yang menjadi bagian dari National Logistics Ecosystem.
Menurutnya, Bea Cukai akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa. Namun, secara bersamaan, pengawasan juga tetap berjalan. DDTCNews berkesempatan mewawancarai Susila Brata. Berikut petikannya:
Bagaimana realisasi penerimaan di Kantor Bea dan Cukai Batam sejauh ini?
Pandemi Covid-19 memengaruhi perekonomian di wilayah Batam sehingga mempengaruhi pula penerimaan KPU BC Tipe B Batam. Secara keseluruhan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai 21 Juni 2021 sudah Rp463,9 miliar atau 162% dari target Rp284,8 triliun.
Penerimaan bea masuk sebesar Rp123,24 miliar atau turun 7% dari periode yang sama pada tahun lalu Rp132,59 miliar. Realisasi ini sudah 49,24% dari target tahun ini senilai Rp250,29 miliar.
Kemudian, target cukai sebesar Rp34,60 miliar dengan perincian cukai hasil tembakau Rp10,5 miliar, cukai etil alkohol Rp500 juta, dan cukai plastik Rp23,6 miliar. Realisasinya sejauh ini masih 15,24% dari target. Kenaikan signifikan target penerimaan cukai dikarenakan adanya target cukai plastik.
Hal sebaliknya terjadi pada penerimaan bea keluar. Meskipun tidak ditargetkan, penerimaan mencapai Rp335,41 miliar. Penerimaan bea keluar KPU BC Tipe B Batam seluruhnya berasal dari komoditas CPO (crude palm oil) dan turunannya. Faktor yang memengaruhi tingginya penerimaan bea keluar adalah meningkatnya permintaan dunia terhadap komoditas CPO dan turunannya.
Apa strategi yang dilakukan untuk terus meningkatkan penerimaan?
Kami memberikan pelayanan terbaik dengan tetap melakukan pengawasan secara intensif. Misalnya, melakukan operasi cukai, memperkuat kerja sama dengan instansi lainnya, serta meningkatkan awareness SOP (prosedur operasi standar) pelayanan dan pengawasan terhadap internal pegawai bea cukai KPU BC Tipe B Batam.
Dalam penguatan kerja sama dengan instansi lain di lingkungan Kementerian Keuangan, KPU Bea Cukai Batam secara intensif melakukan kerja sama (joint program) dengan Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah Pajak Kepulauan Riau. Selain dalam rangka optimalisasi penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai, kerja sama juga untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Bagaimana Anda membangun pendekatan dengan eksportir dan importir yang banyak berhubungan dengan Kantor Bea Cukai Batam?
KPU Bea dan Cukai Batam membangun pendekatan kepada pengguna jasa dengan sistem menjemput bola. Artinya, Bea Cukai Batam langsung mengunjungi perusahaan di Kota Batam. Kegiatan ini disebut dengan customs visit customer (CVC).
Dalam CVC tersebut diberikan asistensi atau pendampingan terkait dengan kewajiban pabean yang harus diselesaikan oleh suatu perusahaan. Selain itu, Bea Cukai Batam juga melakukan sosialisasi terkait peraturan terbaru terhadap pengguna jasa, mengadakan coffee morning, serta mengadakan audiensi.
Di era digitalisasi ini, Bea Cukai Batam melakukan pendekatan terhadap pengguna jasa melalui media sosial Youtube, Instagram, Facebook, Twitter, dan layanan Whatsapp. Layanan ini dibuat agar pengguna jasa tidak perlu datang ke kantor. Cukup dengan membuka handphone, pengguna jasa dapat menjangkau Bea Cukai Batam dengan mudah serta memperoleh Informasi yang mereka butuhkan.
Bagaimana peran Kantor Bea Cukai Batam untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional?
Peran Kantor Bea Cukai Batam untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional antara lain memberikan fasilitas kepabeanan, mengoptimalisasi depo Pertamina yang terletak di Pulau Sambu, serta memanfaatkan area perairan Batam sebagai tempat penyimpanan bahan bakar apung (floating storage unit).
Kemudian, kami mempercepat pelayanan barang penanganan Covid-9 dan obat-obatan, mempercepat pelayanan barang yang peka waktu, serta memberikan insentif perpajakan terhadap IKM Batam atas hasil produksi yang dikirim ke TLDDP (tempat lain dalam daerah pabean) melalui jasa kiriman.
Selain itu, kami membentuk klinik ekspor serta melakukan customs visit customer untuk asistensi dan edukasi kepada pengguna jasa akan pelayanan kepabeanan di Batam. Kami juga mengoptimalkan tingkat penyerapan dan realokasi anggaran. Kami juga mencegah keluar-masuknya barang secara ilegal dengan melakukan operasi cukai dan patroli dalam rangka mencegah kegiatan ship to ship ilegal.
Pemerintah telah resmi meluncurkan Batam Logistic Ecosystem (BLE) pada Maret lalu. Seperti apa peran Bea Cukai dalam hal ini?
BLE ini merupakan bagian dari National Logistics Ecosystem (NLE). DJBC sebagai bagian dari institusi yang terlibat dalam rantai logistik ingin berperan untuk membangun ekosistem logistik nasional yang efisien, cepat, dan transparan. Oleh karena itu, Bea Cukai Batam juga mengambil peran tersebut dengan menginisiasi adanya BLE untuk menata ekosistem logistik di Batam yang lebih baik.
Peran Bea Cukai dalam BLE antara lain adalah dalam hal simplifikasi proses bisnis dan sinkronisasi layanan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah perumusan proses bisnis yang dapat disimplifikasikan untuk pelayanan STS-FSU (ship to ship-floating storage unit), single submission perizinan kegiatan STS-FSU, serta kerja sama DJBC-BP Batam untuk layanan perizinan usaha dan pemotongan kuota.
Kemudian, dalam hal kolaborasi platform logistik, kami membentuk single digital platform yang berfungsi untuk menghubungkan platform logistik dengan platform BLE. Sementara dalam hal simplifikasi pembayaran, kami menghubungkan platform perbankan dengan BLE untuk kemudahan pembayaran secara online.
Ada pula perbaikan tata ruang dan sarana logistik, yakni dengan menerapkan DO (delivery order) online dan SP2 online, sistem TPS online, auto gate system, dan penempatan depo kontainer. Dengan program tersebut, data kepabeanan dan kepelabuhan akan diintegrasikan sehingga memudahkan seluruh stakeholders dalam menjalankan proses bisnis.
Sejauh ini, seperti apa simplifikasi bisnis dan layanan yang sudah dapat dinikmati pengguna jasa?
Simplifikasi proses bisnis yang diterapkan pada BLE salah satunya adalah single submission dalam pelayanan kegiatan STS-FSU. Manfaat yang didapatkan pengguna jasa yakni pengajuan perizinan kepada 3 instansi pemerintahan cukup dilakukan satu kali saja. Ketiga instansi itu meliputi BP Batam, KSOP Batam, dan Bea Cukai Batam.
Kantor Bea Cukai Batam juga menyederhanakan proses pelayanan kegiatan STS-FSU ini dengan menetapkan wilayah perairan kegiatan STS-FSU menjadi kawasan pabean. Selain itu, ada juga simplifikasi dalam cargo handling, trucking, warehousing, dan payment.
Kantor Bea Cukai Batam banyak membuat inovasi teknologi untuk mendukung kelancaran ekspor dan impor barang. Apa saja inovasi itu?
Sebenarnya inisiasi digitalisasi oleh DJBC sudah dirintis sejak 1990 dengan adanya Customs Fast Release System (CFRS). Namun, terus dilakukan perbaikan dan pengembangan hingga kita mengenalnya dengan CEISA (Customs Excise Information System and Automation).
Di wilayah FTZ Batam, sejak 2017, seluruh jenis layanan kepabeanan sudah mulai paperless. Wilayah FTZ sendiri memiliki sistem yang dinamakan CEISA FTZ, CEISA Barang Kiriman, dan CEISA Manifest. Saat ini, sudah terdapat beberapa aplikasi internal yang dikembangkan secara mandiri oleh KPU BC Tipe B Batam.
Misalnya, aplikasi Izin Online Bea Cukai Batam (Ion Beta) yang merupakan sistem informasi yang dikembangkan untuk pengajuan permohonan pelayanan dan atau perizinan secara online melalui media internet. Terdapat 15 jenis perizinan yang dapat diajukan menggunakan aplikasi Ion Beta.
Beberapa di antaranya adalah pembongkaran barang di luar kawasan pabean, pemeriksaan fisik di luar kawasan pabean, penimbunan barang di luar kawasan pabean, pengiriman ship spare, pelayanan ship to ship, serta permohonan pembukaan segel.
Selain itu, ada aplikasi Monarki yang digunakan untuk melakukan monitoring rekomendasi dari unit Kepatuhan Internal kepada seluruh bagian atau bidang di lingkungan KPU BC Tipe B Batam.
Ada juga Daftar Barang Ruangan (DBR) yang merupakan aplikasi pencatatan daftar barang-barang yang terdapat pada masing- masing ruangan dan hanggar KPU BC Tipe B Batam.
Kami juga memiliki aplikasi Internal Database Archive (AIDA) yang digunakan sebagai pencatatan dokumen-dokumen arsip di KPU BC Tipe B Batam.
Terakhir, ada aplikasi Bea Cukai Batam Information Online (Biola) yang merupakan aplikasi berbasis Android untuk memperoleh berbagai informasi mengenai KPU BC Tipe B Batam, seperti penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan total seluruh penerimaan.
Aplikasi itu memuat video-video yang dibuat oleh pegawai-pegawai KPU BC Tipe B Batam dan memiliki fitur chatbot FAQ, online news, e-book, pelaporan gratifikasi, e-survey pengguna jasa, buku tarif kepabeanan indonesia (BTKI) 2017, dan lain sebagainya. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore.
Sejauh ini, apa saja barang sitaan yang sering ditemukan Bea Cukai Batam? Kemudian, apa upaya Anda untuk mencegah barang ilegal keluar-masuk?
Berdasarkan pada data penindakan pada Bidang Penindakan dan Penyidikan, mulai Januari sampai dengan 15 Juni 2021, ada tiga komoditas yang paling sering dilakukan penindakan. Komoditas itu yakni barang pornografi sebanyak 61 kali penindakan, barang kena cukai ilegal sebanyak 38 kali penindakan, dan ballpress sebanyak 30 kali penindakan.
Selain itu, terdapat penindakan terhadap nota pemberitahuan penolakan (NPP) dengan total nilai barang berkisar Rp24 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp36 miliar.
Kami pun melakukan berbagai upaya untuk mencegah pemasukan dan pengeluaran barang ilegal. Upaya ini dilakukan dengan memperketat dan meningkatkan pengawasan terhadap barang kiriman ataupun barang bawaan penumpang di setiap pelabuhan dan bandar udara yang termasuk dalam wilayah pengawasan.
Kami juga aktif melaksanakan sosialisasi terkait dengan barang yang termasuk ke dalam barang larangan dan pembatasan. Sosialisasi itu dilakukan baik via media sosial Bea Cukai Batam, spanduk, atau pamflet di terminal keberangkatan dan kedatangan penumpang.
Terakhir, kami secara rutin melakukan kegiatan boatzoeking atau planezoeking [pemeriksaan] terhadap sarana pengangkut untuk mencegah adanya penyelundupan barang ilegal.
Dari sisi cukai, bagaimana Anda membangun kedekatan dengan produsen rokok di Batam?
Kami melakukan beberapa upaya, seperti kunjungan kerja gabungan atau customs visit customer ke pabrik rokok di Batam untuk memberikan bimbingan kepatuhan terhadap regulasi. Kami juga selalu menyampaikan update peraturan terbaru mengenai cukai yang berkaitan dengan pabrik rokok.
Kemudian, kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan atau penyelenggaraan pencatatan. Kepada pengusaha yang memiliki masalah terkait dengan pelaporan, pengisian dokumen, atau aturan terkait cukai, kami memberikan asistensi dan konsultasi.
Kami berusaha memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap di bidang cukai sehingga proses bisnis pada pabrik rokok dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, kami selalu mengingatkan pengusaha pabrik untuk menyampaikan laporan rutin. Kami juga sudah menggunakan aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS) untuk mempermudah para pengguna jasa.
Bagaimana upaya Anda memerangi peredaran rokok ilegal di Batam?
Upaya yang Bea Cukai Batam lakukan antara lain pemasangan CCTV pada pabrik hasil tembakau, melakukan survei rokok ilegal secara berkala, melakukan operasi barang kena cukai ilegal, serta melakukan kegiatan sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat.
Kemudian, kami melakukan penelitian profil pengusaha dan importir hasil tembakau secara berkala untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Kami juga bersinergi dengan pemerintah daerah setempat serta melaksanakan patroli baik di darat maupun laut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.